KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat, termasuk warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar lebih berhati-hati saat membeli produk kosmetik dan skincare melalui media sosial maupun marketplace. Imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar dalam hasil intensifikasi pengawasan nasional sepanjang tahun 2026. Sabtu (18/7/2026)
Temuan tersebut menunjukkan peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama melalui platform digital yang kini menjadi pilihan utama masyarakat dalam berbelanja produk kecantikan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pesatnya pertumbuhan transaksi produk kecantikan di platform digital turut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk tanpa izin edar maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Menurutnya, produk skincare dan kosmetik saat ini menjadi salah satu kategori dengan nilai penjualan terbesar di platform belanja online, khususnya TikTok Shop.
“Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan mencapai 79,73 persen,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026.
Besarnya nilai transaksi tersebut, lanjut Taruna, menjadi peluang bagi pelaku usaha ilegal untuk memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan maupun belum memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan harga murah, promo besar-besaran, ataupun testimoni yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengawasan serentak yang dilaksanakan pada 11 hingga 22 Mei 2026 di seluruh Indonesia, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap 190 sarana distribusi kosmetik.
Hasilnya, sebanyak 128 sarana atau lebih dari separuh lokasi yang diperiksa ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dari operasi tersebut, BPOM berhasil mengamankan sebanyak 2.205 item kosmetik ilegal dengan total lebih dari 2,1 juta pieces.
Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik impor ilegal yang porsinya mencapai lebih dari 90 persen dari seluruh temuan.
Selain melakukan pengawasan terhadap distribusi secara langsung, BPOM juga meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan kosmetik di ruang digital.
Hasilnya, ditemukan ribuan tautan penjualan kosmetik bermasalah yang beredar melalui berbagai platform media sosial maupun marketplace.
Nilai transaksi dari penjualan produk-produk tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp260,7 miliar.
Taruna menjelaskan, promosi melalui media sosial, khususnya TikTok, dinilai sangat efektif menarik perhatian masyarakat karena banyak konten yang menggunakan strategi pemasaran agresif.
Tidak sedikit pelaku usaha memberikan klaim berlebihan atau overclaim mengenai manfaat produk sehingga mampu memengaruhi calon konsumen untuk segera melakukan pembelian.
Padahal, menurut BPOM, berbagai klaim tersebut belum tentu memiliki dasar ilmiah ataupun telah melalui pengujian yang memadai.
Selain masalah izin edar, BPOM juga menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil pengawasan rutin Triwulan II Tahun 2026, terdapat sedikitnya 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Bahan berbahaya tersebut antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna Merah K10.
BPOM mengingatkan penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Paparan merkuri misalnya dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, iritasi kulit, hingga gangguan pada janin bagi ibu hamil.
Sementara hidrokuinon dan asam retinoat yang digunakan secara sembarangan dapat memicu iritasi berat, kulit menjadi sangat sensitif terhadap sinar matahari, bahkan menyebabkan kerusakan kulit permanen apabila digunakan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau selalu memastikan produk kosmetik yang dibeli telah memiliki nomor izin edar BPOM sebelum digunakan.
Selain mengecek kemasan produk, konsumen juga disarankan membeli kosmetik hanya dari toko resmi atau penjual yang memiliki reputasi baik.
BPOM menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa penarikan produk dari peredaran, pemusnahan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“BPOM tidak segan untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal.
Apabila menemukan produk yang diduga tidak memiliki izin edar, mengandung bahan berbahaya, atau dipasarkan dengan klaim yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BPOM agar dapat segera dilakukan pemeriksaan.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, meningkatnya tren belanja kosmetik secara daring harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam memilih produk.
Jangan mudah tergoda oleh harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasaran, diskon yang tidak masuk akal, ataupun testimoni viral di media sosial.
Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan teliti, masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan kosmetik ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dalam jangka panjang. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)











