KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar tes urine terhadap para penambang timah yang beraktivitas di kawasan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (23/7/2026). Jum’at (24/7/2026)
Dari 81 penambang yang menjalani pemeriksaan urine, sebanyak 29 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menyebut, sejumlah penambang terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ineks.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan sekaligus menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja tambang.
“Kegiatan hari ini penertiban narkoba, khususnya kepada para pekerja tambang di pantai,” kata Indra.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan 29 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain sabu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan ineks di kalangan penambang yang menjalani tes urine.
“Untuk yang positif menggunakan narkotika ada 29 orang, selain (mengonsumsi) sabu ada juga ineks,” ujar Indra.
Puluhan penambang yang dinyatakan positif kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang penggunaan narkoba oleh para penambang tersebut.
“Ya, nanti kami interogasi dulu hasilnya gimana,” kata Indra.
Indra menegaskan, pemeriksaan urine tersebut tidak hanya bertujuan untuk menindak penyalahgunaan narkoba, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan kerja di kawasan pertambangan laut.
Menurutnya, aktivitas penambangan di laut memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat semakin berbahaya apabila pekerja berada di bawah pengaruh narkotika ketika menjalankan aktivitas pertambangan.
“Saya perhatikan karena mereka bekerja di laut ya sehingga harus dihindarkan memakai narkoba. Takutnya pada saat dia terpengaruh oleh narkoba, ada kejadian kecelakaan tenaga kerja,” tutur Indra.
Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu penambang berinisial DI mengakui dirinya menggunakan sabu ketika hendak melakukan aktivitas penambangan. Pengakuan tersebut disampaikan saat proses pemeriksaan oleh petugas.
“Makai sabu hanya kalau mau kerja saja, biar bisa kerja terus apalagi kita kan di laut lokasinya,” kata DI.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang turut didalami oleh kepolisian. Polisi masih berupaya mengungkap lebih jauh pola penggunaan narkoba di kalangan pekerja tambang serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika kepada mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung mengatakan, sebanyak 29 penambang yang dinyatakan positif masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai penggunaan narkoba tersebut.
Ronald mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami kapan para penambang menggunakan narkoba, tetapi juga berusaha mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
“Mereka masih kita dalami menggunakannya kapan, belinya dari siapa, jenisnya apa. Harapan kita tentu kita bisa dapat informasi orang yang mengedarkan dan menjual kepada mereka,” kata Ronald.
Menurut Ronald, informasi dari para penambang tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian mengembangkan kasus hingga menemukan pihak yang diduga menjadi pemasok atau pengedar narkoba.
Namun, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap 29 penambang yang dinyatakan positif. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan polisi akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pendalaman serta bukti yang ditemukan.
“Kita tetap akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan, karena di dalam undang-undang itu kan ada yang memang harus kita proses kalau memang ada barang bukti dan sebagainya,” ujar Ronald.
Di sisi lain, Ronald menjelaskan bahwa ketentuan hukum juga membuka kemungkinan bagi pengguna narkoba yang masuk kategori korban penyalahgunaan atau mengalami ketergantungan untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Tetapi juga diamanatkan undang-undang itu memang kepada kecanduan atau korban penyalahgunaan memang harus direhabilitasi. Tapi kita belum mengambil keputusan karena pemeriksaan sedang berjalan,” lanjutnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh hasil pemeriksaan. Penentuan apakah para penambang akan diproses secara hukum atau mendapatkan penanganan rehabilitasi akan dilakukan setelah pemeriksaan dan fakta-fakta terkait penggunaan narkoba selesai dikumpulkan.
Kegiatan tes urine ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap persoalan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja tambang, khususnya penambangan timah di laut. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, penggunaan narkoba saat bekerja juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang membahayakan keselamatan pekerja maupun orang lain di sekitar lokasi pertambangan. (Sumber : BabelNews.com, Editor : KBO Babel)











