KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melanjutkan rangkaian Visitasi dan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Elektronik (E-Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) tersebut dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah dengan melibatkan tiga badan publik yang berhasil lolos ke tahapan presentasi dan uji publik.
Ketiga badan publik yang mengikuti tahapan tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Ketiga badan publik itu diberikan kesempatan untuk memaparkan berbagai program, kebijakan, dan implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan masing-masing lembaga. Presentasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.
Sebelumnya, ketiga badan publik telah melalui tahapan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil penilaian tersebut, mereka dinyatakan memenuhi kriteria dan memperoleh nilai di atas ambang batas yang telah ditentukan untuk dapat melanjutkan ke tahapan presentasi dan uji publik.
Dalam proses uji publik, badan publik tidak hanya diminta menyampaikan capaian yang telah dilakukan, tetapi juga menjelaskan berbagai strategi dan langkah konkret dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai tahapan ini penting untuk melihat sejauh mana prinsip keterbukaan informasi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Tim penilai dalam kegiatan tersebut terdiri dari tiga Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Ita Rosita, S.P., C.Med, Martono, S.TP., C.Med, dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med.
Dalam menjalankan proses penilaian, tim komisioner didampingi oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abrillioga, S.H., M.H. Selain itu, kegiatan tersebut turut didukung oleh tim sekretariat yang terdiri dari Pariyanti dan Ressa Monica.
Melalui pelaksanaan visitasi dan uji publik, Komisi Informasi melakukan penilaian secara lebih komprehensif terhadap badan publik yang mengikuti rangkaian E-Monev. Penilaian tidak hanya berfokus pada dokumen yang sebelumnya disampaikan melalui SAQ, tetapi juga melihat penerapan keterbukaan informasi secara langsung.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam proses penilaian antara lain komitmen pimpinan badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi, kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung akses informasi publik.
Selain itu, aspek digitalisasi layanan informasi dan berbagai inovasi yang dikembangkan badan publik juga menjadi bagian yang dinilai. Konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uji publik tersebut juga menjadi ruang bagi badan publik untuk menyampaikan berbagai inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Hal ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan akses informasi secara digital.
Pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola informasi publik di daerah.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya akses informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta memahami berbagai kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
Melalui rangkaian visitasi dan uji publik tersebut, Komisi Informasi Babel berharap seluruh badan publik dapat terus memperkuat komitmen dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penerapan keterbukaan informasi juga diharapkan tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban administratif dalam proses evaluasi, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola kelembagaan.
Komisi Informasi Babel mendorong agar badan publik terus melakukan pembenahan, baik dalam aspek pelayanan informasi, pengelolaan data, pemanfaatan teknologi digital maupun pengembangan inovasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan mudah diakses.
Dengan berlanjutnya rangkaian E-Monev 2026 di Kabupaten Bangka Tengah, proses evaluasi terhadap badan publik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung terus berjalan. Hasil dari seluruh tahapan penilaian nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan sekaligus kualitas implementasi keterbukaan informasi pada badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Komisi Informasi Babel menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dapat terpenuhi secara optimal. (M.Taufik/KBO Babel)











