RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Ketua DPRD Babel: Jangan Hanya Jadi Wacana

Didit Desak Pemerintah Bayar Hak Babel, RUU Daerah Kepulauan dan DBH Timah Jadi Sorotan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, meminta pemerintah pusat dan DPR RI serius menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan agar segera disahkan menjadi undang-undang. Jum’at (28/8/2026)

Menurut Didit, regulasi tersebut sangat penting bagi provinsi kepulauan seperti Babel karena dapat memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan fiskal yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan daerah.

banner 336x280

Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat ditemui di Kantor Gubernur Babel, Jumat (28/8/2026), bertepatan dengan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Babel.

“Setidaknya sudah ada langkah awal yang baik oleh DPD maupun DPR RI dan pemerintah, ini kan lagi dibahas. Tinggal kita menunggu daripada di Paripurnakan menjadi Undang-undang,” kata Didit.

Didit menilai pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Sebagai negara yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan, Indonesia dinilai perlu memiliki regulasi yang secara khusus mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan.

Ia menyebut terdapat sekitar 10 provinsi kepulauan di Indonesia yang menghadapi persoalan pembangunan dan pembiayaan daerah dengan karakteristik berbeda dibandingkan wilayah yang didominasi daratan.

“Yang jelas bahwa di Indonesia ini ada 10 Provinsi Kepulauan dan suka tidak suka Indonesia ini kan daerah kepulauan. Artinya suka tidak suka bahwa harus mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.

Soroti Perhitungan DAU

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Didit adalah mekanisme penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Ia menilai formula yang selama ini digunakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi daerah kepulauan.

Menurutnya, perhitungan yang lebih menitikberatkan pada wilayah daratan membuat daerah seperti Babel tidak mendapatkan dukungan fiskal yang sebanding dengan luas wilayah perairannya.

Didit menyebut sekitar 80 persen wilayah Bangka Belitung merupakan lautan. Kondisi geografis tersebut, menurut dia, berdampak langsung terhadap kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, konektivitas, hingga biaya penyelenggaraan pemerintahan.

“Ingat ya perhitungan dana DAU itu diambil dari darat, bukan pulau, kita 80 persen adalah lautan. Kan banyak kita ruginya,” kata Didit.

Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat memberikan dasar yang lebih adil dalam menentukan alokasi anggaran bagi daerah kepulauan.

Didit juga meminta agar keberadaan dana khusus kepulauan tidak menghilangkan atau mengurangi komponen pendanaan lainnya yang sudah menjadi hak daerah.

“Hanya kita minta tolong perhitungan dana kepulauan ini, DAU-nya jangan dihilangkan, juga dana yang namanya DBH atau dana-dana lain itu tidak fair. Artinya DBH tersendiri, sedangkan dana kepulauan tersendiri,” tegasnya.

Menurut Didit, apabila regulasi tersebut disahkan, manfaatnya harus segera dirasakan daerah. Ia tidak ingin terdapat masa transisi yang terlalu panjang sehingga implementasi undang-undang justru tertunda.

“Jangan masa sosialisasi dua tahun percuma. Kita sampaikan lagi, tolong dong, bayar hak Bangka Belitung oleh pemerintah pusat kepada kita, kita ingin membangun,” ujarnya.

Kejar DBH Timah

Selain RUU Daerah Kepulauan, Didit juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya yang bersumber dari sektor pertambangan timah.

Ia berharap pemerintah pusat tetap memperhatikan hak Bangka Belitung terhadap DBH sembari pembahasan RUU Daerah Kepulauan berlangsung.

Menurut perhitungannya, potensi DBH yang dapat diterima Babel pada 2026 bisa mencapai sekitar Rp3,2 triliun apabila harga timah dan kinerja ekspor berada dalam kondisi baik.

“Insya Allah perhitungan saya 2026 dengan harga timah bagus ekspor bagus bisa Rp3,2 triliun itu yang kita kejar terus,” ungkapnya.

Didit mengajak seluruh kepala daerah, DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat di Babel untuk ikut menyuarakan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Ia menilai perjuangan mengenai DBH maupun kepentingan daerah kepulauan bukan kepentingan pribadi pejabat, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan hanya saya dan Gubernur teriak. Saya minta tokoh-tokoh masyarakat menyampaikan hal yang sama. Ini bukan kebutuhan untuk kami, ini kebutuhan rakyat Bangka Belitung. Karena kita punya cita-cita ke depan,” katanya.

Pansus RUU Daerah Kepulauan Kunjungi Babel

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Jumat (28/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas dan menghimpun masukan terkait penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.

Rapat dipimpin Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI serta DPD RI.

Dari Pemerintah Provinsi Babel, pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Tarmin AB yang mewakili Gubernur Babel, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Mercy mengatakan, kunjungan ke Babel merupakan bagian dari proses pembahasan tingkat satu RUU Daerah Kepulauan. Pansus ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kepulauan dapat masuk dalam materi pembahasan.

Menurutnya, masukan yang dihimpun tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga kementerian dan lembaga, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, masyarakat adat dan berbagai unsur masyarakat lainnya.

“Dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur masyarakat, OKP, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, masyarakat adat, semua kita himpun. Kita ingin memperkaya saat membahas RUU Daerah Kepulauan nanti, sampai menjadi Undang-Undang yang definitif,” kata Mercy.

Ia menjelaskan, masing-masing fraksi di DPR RI nantinya akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap usulan yang telah disampaikan DPD RI.

Seluruh masukan dari fraksi-fraksi tersebut kemudian akan dirangkum oleh Pansus menjadi satu DIM DPR RI. Pada saat yang sama, Pansus masih menunggu DIM dari pemerintah pusat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan.

“Nanti Pansus akan meramu semua masukan dari fraksi-fraksi itu, hanya nanti menjadi DIM tunggal yaitu DIM DPR RI, kita juga menanti dalam proses berjalan DIM dari pemerintah pusat,” jelas Mercy.

Setelah seluruh DIM terkumpul, pembahasan akan dilanjutkan terhadap substansi atau batang tubuh RUU. Pembahasan tersebut mencakup berbagai bagian, mulai dari judul, pasal hingga ayat.

Mercy mengatakan, materi yang disusun diharapkan mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini dihadapi masyarakat di daerah kepulauan, termasuk ketimpangan pembangunan dan persoalan pelayanan publik.

“Mulai dari judul, pasal, ayat harapannya bisa menjawab semua kebutuhan, kesulitan, penderitaan masyarakat yang dihadapi di daerah kepulauan, ketimpangan pembangunan, dan pelayanan publik di daerah,” katanya.

Target Disahkan Secepatnya

Mercy menegaskan Pansus memiliki target untuk menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan secepat mungkin agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pengesahan akan dilakukan karena pembahasan masih membutuhkan koordinasi antara DPR RI dan pemerintah pusat.

“Target kita mau secepat-cepatnya, disahkan. Saya tidak bisa bilang waktunya. Kalau kami di internal DPR RI dan DPD RI sendiri kita sudah final. Untuk sesegera mungkin kalau ini bisa disahkan,” ujarnya.

Menurut Mercy, pembahasan kebijakan tersebut harus melibatkan dua pihak, yakni DPR RI dan pemerintah. Karena itu, koordinasi dan rapat bersama pemerintah pusat masih diperlukan sebelum seluruh substansi dapat disepakati.

“Tetapi kita harus berkoordinasi, melakukan rapat-rapat dengan pemerintah, karena pembahasan kebijakan RUU ini melibatkan dua pihak antara DPR RI dan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Ia menyebut respons Presiden RI serta kementerian dan lembaga terkait terhadap RUU Daerah Kepulauan sejauh ini positif. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting agar pembahasan dapat berjalan dengan baik.

Meski demikian, sejumlah isu strategis masih harus dicari titik temunya. Beberapa persoalan krusial yang menjadi pembahasan antara lain dana khusus kepulauan, pembagian kewenangan serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan tata kelola daerah kepulauan.

“Sampai hari ini dalam pembahasan, yang sifatnya krusial seperti dana khusus kepulauan, pembagian kewenangan dan seterusnya akan kita cari titik temunya. Sampai kita dapat format yang pas. Pada akhirnya bisa menjawab semua berkaitan dengan daerah kepulauan,” pungkas Mercy.

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat Babel karena regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan daerah kepulauan, termasuk dalam aspek pembiayaan pembangunan, pelayanan publik dan pembagian kewenangan.

Bagi Babel, pengesahan RUU tersebut juga diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan DBH sehingga kapasitas fiskal daerah semakin kuat untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (Mung Harsanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *