KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Julukan “Raja Sawer” kini menyeret nama seorang anggota DPR RI berinisial M.A. ke pusaran sorotan publik. Senin (31/8/2026)
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut disebut-sebut memiliki kebiasaan menghamburkan uang untuk menyawer penyanyi dangdut saat nongkrong di sejumlah tempat hiburan kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Bukan sekali dua kali, menurut pihak pelapor, kebiasaan itu disebut telah menjadi pemandangan yang membuat M.A. mendapat julukan “Raja Sawer” alias “Juragan Sawer.”
Namun, persoalannya kini bukan lagi sekadar soal uang saweran.

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Buruh Imigran Indonesia (ALIBI) Centre mempersoalkan dugaan perilaku tersebut karena M.A. merupakan anggota lembaga legislatif sekaligus pejabat publik yang dinilai memiliki tanggung jawab menjaga marwah dan citra institusi DPR RI.
Menurut pihak pelapor, M.A. disebut kerap mengunjungi kafe yang menyediakan hiburan dangdut. Dalam kesempatan tersebut, ia dituding memberikan uang kepada penyanyi dangdut yang tampil.
Pelapor juga menyinggung dugaan M.A. mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan.
Tudingan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai batas antara kehidupan pribadi seorang anggota DPR dengan standar kepatutan seorang pejabat publik.
Apakah kebiasaan tersebut semata merupakan urusan pribadi?
Ataukah ketika seseorang telah menyandang status sebagai wakil rakyat, perilakunya di ruang publik juga dapat menjadi bagian dari persoalan etik?
Pertanyaan itulah yang kini didorong untuk mendapatkan jawaban melalui mekanisme kelembagaan.
ALIBI Centre mengklaim telah melaporkan dugaan perilaku M.A. kepada *Dewan Kehormatan PAN.* Namun, pihak pelapor menyatakan sampai saat ini belum melihat adanya sanksi maupun tindakan tegas terhadap M.A.
Tidak berhenti di tingkat internal partai, ALIBI Centre kemudian mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Desakan itu menjadi menarik karena MKD merupakan salah satu pintu penting dalam menjaga kehormatan dan etika anggota DPR.
Jika laporan tersebut benar-benar masuk dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti, tentu publik berhak mengetahui apakah dugaan yang disampaikan ALIBI Centre memiliki dasar dan bukti yang cukup untuk diperiksa.
Bukan soal berapa rupiah yang disawer. Bukan pula sekadar soal kafe dangdut. Persoalan utamanya adalah apakah perilaku yang dituduhkan tersebut bertentangan dengan standar etik seorang anggota DPR RI.
Di sisi lain, M.A. memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Redaksi jejaring media KBO Babel telah berupaya melakukan konfirmasi kepada M.A. terkait laporan DPP ALIBI Centre dan berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, M.A. belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi kepada redaksi.
Tidak adanya jawaban tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan. Sebab, status dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat proses pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
Begitu pula dengan klaim mengenai julukan “Raja Sawer”. Julukan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang berwenang.
Jika ALIBI Centre benar-benar membawa persoalan tersebut ke MKD DPR RI, publik tentu akan menunggu apakah lembaga etik parlemen akan membuka ruang pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Sebab, marwah seorang wakil rakyat tidak hanya diuji ketika berada di ruang sidang parlemen. Di luar gedung DPR pun, setiap anggota dewan tetap membawa nama institusi yang diwakilinya.
Dan ketika muncul laporan mengenai dugaan perilaku yang dinilai tidak patut, publik tentu berhak bertanya:
Apakah “Raja Sawer” hanya sebuah julukan di kafe dangdut, atau justru menjadi pintu masuk untuk menguji standar etika seorang wakil rakyat?
Jawabannya harus melalui klarifikasi, bukti dan mekanisme etik, bukan sekadar rumor maupun opini.(M.Zen/KBO Babel)











