KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Penolakan masyarakat Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, terhadap rencana investasi usaha pertambangan PT Karya Cipta Lahanindo (KCL) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas aspirasi warga tersebut, Senin (31/8/2026).
Pertemuan digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Desa Limbongan Nomor 400.10.5/079/LMB/VIII/2026 yang berisi penyampaian aspirasi masyarakat terkait penolakan terhadap rencana investasi usaha pertambangan PT KCL di wilayah Desa Limbongan.
Sejak sekitar pukul 09.30 WIB, perwakilan masyarakat Desa Limbongan bersama perangkat dan pengurus desa mulai berdatangan ke kantor Dinas PUPRP2RKP Beltim. Sekitar pukul 09.45 WIB, para peserta kemudian memasuki ruang rapat.
Sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung Timur Erna Kunondo, Kepala Dinas PUPR Beltim Idwan Fikri, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung Timur Suyatno, Camat Gantung Dela Wahyudi, Kepala Desa Limbongan Dedi Sugianto, Ketua BPD Desa Limbongan, serta penasihat hukum masyarakat Limbongan, Cahya Wiguna.
Pertemuan tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai aspirasi masyarakat yang menolak rencana kegiatan pertambangan PT KCL di wilayah Desa Limbongan.
Namun, proses peliputan rapat tersebut sempat menjadi perhatian. Sejumlah awak media yang berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik tidak diperkenankan mengikuti jalannya rapat secara langsung.
Sebelum rapat dimulai, Sekda Belitung Timur Erna Kunondo sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan.
Kepala Dinas PUPR Beltim Idwan Fikri kemudian memberikan penjelasan terkait keberadaan media di lokasi. Menurut Idwan, pihak penyelenggara tidak menyebarkan undangan peliputan secara resmi kepada media.
Idwan juga mendatangi sejumlah wartawan dan menyampaikan bahwa rapat akan berlangsung tertutup.
“Rapat ini tertutup, karena ada pembahasan internal dulu di dalam,” ujar Idwan, Senin (31/8/2026).
Meski tidak diperkenankan mengikuti pembahasan, wartawan masih diberikan kesempatan untuk mengambil dokumentasi suasana ruang rapat sesaat sebelum pertemuan dimulai.
Situasi kemudian berubah ketika waktu menunjukkan sekitar pukul 10.00 WIB. Pintu ruang rapat Dinas PUPRP2RKP Beltim ditutup dan pertemuan resmi dimulai tanpa kehadiran wartawan di dalam ruangan.
Penutupan akses bagi wartawan tersebut membuat proses pembahasan mengenai rencana investasi pertambangan PT KCL tidak dapat dipantau secara langsung oleh media. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dan belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pembahasan.
Penolakan masyarakat Desa Limbongan terhadap rencana investasi pertambangan PT KCL sendiri sebelumnya telah disampaikan melalui pemerintah desa. Aspirasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat resmi Kepala Desa Limbongan yang ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai bahan tindak lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat bersama perangkat desa dan pihak terkait diharapkan dapat menyampaikan alasan serta pertimbangan yang menjadi dasar penolakan terhadap rencana investasi pertambangan tersebut.
Kehadiran penasihat hukum masyarakat Limbongan, Cahya Wiguna, juga menunjukkan bahwa aspirasi warga mendapat pendampingan dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, kehadiran unsur Dinas ESDM, Dinas PUPR, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BPD menunjukkan bahwa persoalan rencana investasi pertambangan tersebut melibatkan sejumlah aspek yang perlu dibahas secara lintas sektor.
Meski demikian, hingga rapat berlangsung, belum diketahui secara pasti substansi hasil pembahasan maupun keputusan yang akan diambil pemerintah daerah terkait aspirasi penolakan masyarakat.
Belum ada pula keterangan resmi mengenai apakah rencana investasi PT KCL akan dilanjutkan, ditinjau kembali, atau dilakukan pembahasan lanjutan dengan masyarakat Desa Limbongan.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil rapat setelah pertemuan selesai. Termasuk langkah selanjutnya yang akan ditempuh pemerintah dalam menyikapi penolakan masyarakat terhadap rencana investasi pertambangan tersebut.
Bagi masyarakat Limbongan, keputusan terkait rencana pertambangan di wilayah mereka menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan kondisi wilayah dan kepentingan masyarakat setempat.
Sementara bagi pemerintah daerah, aspirasi masyarakat menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan terkait rencana investasi.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. Hasil dan keputusan resmi pertemuan antara pemerintah daerah, masyarakat Desa Limbongan, serta pihak-pihak terkait masih menunggu penyampaian dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Perkembangan lebih lanjut mengenai sikap pemerintah daerah terhadap penolakan warga dan nasib rencana investasi pertambangan PT KCL di Desa Limbongan akan diketahui setelah rapat tersebut menghasilkan kesimpulan. (Sumber : jabejabe.co, Editor : KBO Babel)











