KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan seiring rencana pengesahan melalui rapat paripurna DPR RI pada 15 Desember 2026. RUU tersebut tidak hanya menyasar aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah kejahatan lain yang dinilai dapat menimbulkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Senin (31/8/2026)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut mencakup kejahatan korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, penerapan mekanisme perampasan aset nantinya harus tetap memperhatikan prinsip hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Hal tersebut penting karena terdapat kekhawatiran aturan perampasan aset dapat berdampak kepada masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjunjung prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat latar belakang maupun jabatannya.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).
Perampasan Aset Harus Diawasi
Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset yang diterapkan terhadap berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan sistem yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Jangan sampai kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Menurutnya, UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang menyampaikan kritik.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Ia menilai diperlukan lembaga atau mekanisme pengawasan yang memiliki kekuatan memadai untuk menindak aparat penegak hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proses perampasan aset.
Sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan, lanjutnya, tidak hanya berupa sanksi etik atau profesi. Jika memenuhi unsur pidana, oknum tersebut juga harus dapat diproses secara hukum pidana.
“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.
13 Jenis Tindak Pidana
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Pertama, tindak pidana korupsi. Kejahatan ini menjadi salah satu sasaran utama karena korupsi umumnya berkaitan dengan perolehan keuntungan atau kekayaan secara melawan hukum.
Kedua, tindak pidana narkoba dan psikotropika. Perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus keuntungan ekonomi yang berasal dari perdagangan narkotika.
Ketiga, tindak pidana terorisme yang juga memiliki aspek pendanaan dan pengelolaan aset untuk mendukung aktivitas kejahatan.
Keempat, tindak pidana penyelundupan manusia. Kelima, tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selanjutnya, tindak pidana di bidang kehutanan dan tindak pidana di bidang lingkungan hidup juga masuk dalam daftar. Kedua sektor tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Jenis berikutnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian tindak pidana di bidang perbankan serta tindak pidana di bidang perasuransian.
Sektor pertambangan juga menjadi salah satu bidang yang diusulkan masuk dalam cakupan perampasan aset. Selain itu, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan turut tercantum dalam daftar.
Terakhir, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO menjadi jenis kejahatan ke-13 yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Dengan demikian, cakupan RUU Perampasan Aset dirancang tidak terbatas pada kejahatan yang secara langsung merugikan keuangan negara. Aset yang diperoleh melalui berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi juga berpotensi menjadi objek perampasan sesuai ketentuan hukum yang nantinya ditetapkan.
Jadi Sorotan Masyarakat
Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat bahkan menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Dorongan terhadap pengesahan aturan tersebut muncul karena RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil kembali harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Instrumen tersebut juga dinilai penting dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Dalam perkara korupsi, misalnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak hanya bergantung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara melacak dan memulihkan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Selain memberikan efek jera, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana.
Meski demikian, pembahasan mengenai pengawasan menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut diberlakukan. Kewenangan perampasan aset harus diimbangi prosedur hukum yang jelas, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Rencana pengesahan pada 15 Desember 2026 nantinya menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan RUU Perampasan Aset. Sebelum mencapai tahap tersebut, substansi aturan masih menjadi bagian dari proses pembahasan di DPR.
Publik pun menunggu bagaimana formulasi akhir aturan tersebut, termasuk batasan tindak pidana, mekanisme perampasan, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, serta sistem pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Dengan cakupan 13 jenis tindak pidana, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen penting dalam memutus mata rantai keuntungan ekonomi dari kejahatan. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan aturan, integritas aparat, dan kuatnya mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











