KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pangkal Pinang memperketat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam yang dijual melalui depot jamu di Pulau Bangka. Selasa (1/9/2026)
Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta khasiat. Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, petugas menemukan puluhan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Tim Kerja Pemeriksaan BBPOM di Pangkal Pinang melaksanakan intensifikasi pengawasan obat bahan alam pada sejumlah depot jamu di wilayah Kota Pangkal Pinang. Kegiatan berlangsung pada periode 24 hingga 28 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak hanya melihat keberadaan produk di tempat usaha. Pemeriksaan juga mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas atau izin edar, kesesuaian label, kondisi fisik produk, tanggal kedaluwarsa hingga tata cara penyimpanan obat bahan alam.
Kepala BBPOM di Pangkal Pinang, Alex Sander, mengatakan pengawasan kali ini secara khusus menyasar sarana depot jamu yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan peredaran produk obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan.
“Intensifikasi pengawasan kali ini berfokus pada sarana depot jamu yang tersebar di wilayah Kota Pangkal Pinang. Kegiatan ini dilakukan pada periode pengawasan 24-28 Agustus 2026 dengan tujuan untuk memastikan obat bahan alam yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Provinsi Kep. Bangka Belitung memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat,” ujar Alex.
Dari hasil pemeriksaan, BBPOM masih menemukan adanya depot jamu yang menjual produk obat bahan alam yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Total terdapat 42 item atau jenis produk yang ditemukan bermasalah. Produk tersebut terdiri atas obat bahan alam Tanpa Izin Edar (TIE) dan produk yang diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Nilai ekonomi dari seluruh produk yang ditemukan tersebut mencapai sekitar Rp17.092.000.
Temuan tersebut menjadi perhatian BBPOM karena keberadaan produk tanpa izin edar maupun yang mengandung bahan kimia obat dapat menimbulkan risiko bagi konsumen apabila digunakan tanpa pengawasan dan tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh produk hasil temuan telah dimusnahkan langsung di lokasi oleh pemilik sarana. Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh petugas BBPOM di Pangkal Pinang.
BBPOM di Pangkal Pinang selanjutnya mengingatkan para pelaku usaha depot jamu untuk lebih memperhatikan produk yang diperjualbelikan.
Pelaku usaha diminta memastikan setiap obat bahan alam yang dijual telah memiliki izin edar. Selain itu, produk juga harus memenuhi ketentuan terkait keamanan, mutu, label dan penyimpanan.
Pelaku usaha juga diingatkan tidak menjual produk yang menggunakan bahan yang dilarang maupun mengandung bahan kimia obat yang tidak diperbolehkan dalam obat bahan alam.
Pengawasan terhadap depot jamu tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak sembarangan memilih produk obat bahan alam. Konsumen diminta lebih teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk yang ditawarkan.
BBPOM mendorong masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa.
Masyarakat perlu memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, membaca informasi yang tercantum pada label, memastikan produk memiliki izin edar dan mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Apabila menemukan obat bahan alam yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada BBPOM di Pangkal Pinang melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp, telepon atau SMS di 08117821666.
BBPOM di Pangkal Pinang menyatakan kegiatan intensifikasi pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dan pemusnahan produk. Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan terhadap pelaku usaha dan, apabila diperlukan, tindakan lain sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
BBPOM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam di wilayah Bangka Belitung.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)











