KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031. Selasa (1/9/2026)
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Selain Destry Damayanti, DPR juga menyetujui Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Penetapan pimpinan Bank Indonesia itu dilakukan setelah seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon selesai dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI dan calon Deputi Gubernur BI.
Misbakhun menjelaskan, proses pengangkatan pimpinan Bank Indonesia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 18 Agustus 2026, menyetujui pembahasan calon Gubernur Bank Indonesia, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI,” kata Misbakhun dalam rapat paripurna.
Setelah mendapatkan penugasan, Komisi XI DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon pimpinan bank sentral tersebut.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI serta Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI dilaksanakan pada 26 Agustus 2026.
Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sebagai calon Deputi Gubernur BI dilaksanakan sehari setelahnya, yakni pada 27 Agustus 2026.
Setelah seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi XI kemudian melakukan pengambilan keputusan melalui rapat internal.
Hasilnya, Komisi XI memutuskan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI terpilih untuk periode 2026-2031.
“Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan, pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang terpilih,” ujar Misbakhun.
Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2026-2031.
Selanjutnya, Solikin M. Juhro ditetapkan sebagai calon Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama.
Dorong BI Lebih Fokus
Misbakhun mengatakan, penetapan tiga pimpinan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan bank sentral dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Menurutnya, kepemimpinan baru di jajaran BI harus mampu mendorong lembaga tersebut bekerja lebih fokus dan terarah, terutama dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut turut mempertegas peran Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” kata Misbakhun.
Setelah laporan Komisi XI disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Bank Indonesia.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
Para anggota DPR yang hadir kemudian memberikan jawaban secara bersama-sama.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Dengan persetujuan tersebut, proses di DPR terhadap tiga calon pimpinan Bank Indonesia resmi mendapatkan keputusan politik.
Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Penetapan tersebut menjadi tahap penting dalam keberlanjutan kepemimpinan Bank Indonesia. Ketiganya diharapkan mampu menjalankan mandat bank sentral sekaligus memperkuat kontribusi kebijakan BI terhadap stabilitas ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berakhirnya proses persetujuan di DPR, Destry bersama jajaran pimpinan BI terpilih selanjutnya akan menjalankan amanat periode kepemimpinan 2026-2031 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber :Kompas.com, Editor : KBO Babel)











