KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Selasa (8/9/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Suwanto Kahir, saat membacakan nota keberatan atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Pangkalpinang, Senin (7/9/2026).
Dalam nota keberatan tersebut, pihak Hellyana menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat ataupun menerbitkan ijazah yang kemudian dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut. Hellyana disebut memperoleh ijazah setelah menjalani proses pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Suwanto menjelaskan, Hellyana sebelumnya mendaftar secara resmi sebagai mahasiswa pindahan di Universitas Azzahra. Dalam proses tersebut, Hellyana disebut telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Menurut Suwanto, proses administrasi Hellyana juga mendapatkan bantuan dari pihak yang berada di lingkungan Universitas Azzahra.
“Beliau benar-benar mengikuti proses pembelajaran pada Fakultas Hukum Universitas Azzahra, mengikuti mata kuliah, mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), memperoleh Kartu Hasil Studi (KHS), mengikuti berbagai proses akademik serta menyusun dan mengikuti ujian skripsi,” ujar Suwanto saat membacakan nota keberatan.
Klaim Jalani Proses Akademik
Suwanto menegaskan, rangkaian aktivitas akademik tersebut menjadi dasar bagi Hellyana untuk meyakini bahwa dirinya merupakan mahasiswa yang sah dan telah menjalani proses pendidikan sebagaimana mestinya.
Setelah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan, Hellyana kemudian memperoleh ijazah dari Universitas Azzahra. Dokumen tersebut, menurut pihak kuasa hukum, diterima dan disimpan oleh Hellyana sebagai dokumen akademik yang diberikan oleh institusi pendidikan.
Suwanto menekankan bahwa Hellyana tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau menerbitkan ijazah atas nama Universitas Azzahra.
“Apabila di kemudian hari dokumen ijazah tersebut dinyatakan sebagai dokumen yang tidak sah atau palsu, maka pada hakikatnya Hellyana bukanlah pelaku dari perbuatan pemalsuan melainkan justru pihak yang menjadi korban dari dugaan kejahatan akademik yang terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi yang menerbitkan dokumen tersebut,” kata Suwanto.
Pihak Hellyana juga mempertanyakan apabila dokumen yang diterimanya tersebut kemudian dinyatakan tidak sah atau palsu. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya ditelusuri dari pihak yang membuat, menerbitkan, atau menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kapan dugaan pemalsuan tersebut terjadi serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen tersebut.
Pertanyakan Unsur Dakwaan
Selain mempersoalkan asal-usul ijazah, pihak Hellyana juga menyoroti konstruksi dakwaan yang disampaikan JPU.
Suwanto menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara terang perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Hellyana. Menurutnya, masih terdapat ketidakjelasan apakah perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah atau penggunaan gelar akademik.
“JPU tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan Hellyana dan perbuatan mana yang dijadikan sebagai inti tindak pidana,” ujar Suwanto.
Ia juga mempertanyakan hubungan antara peristiwa pencalonan pada 2024 dengan penggunaan gelar dalam dokumen kedinasan pada 2025.
Menurut kuasa hukum, dua peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui kaitan perbuatannya dengan unsur pidana yang didakwakan kepada Hellyana.
Suwanto menyebut dakwaan harus mampu menerangkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa, termasuk bentuk penggunaan dokumen maupun gelar akademik yang dipersoalkan.
“Jelas juga hubungan antara peristiwa pencalonan tahun 2024 dan peristiwa penggunaan gelar dalam dokumen kedinasan tahun 2025,” katanya.
Minta Hellyana Dikeluarkan dari Perkara
Atas dasar keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Pangkalpinang menerima dan mengabulkan nota keberatan yang diajukan Hellyana.
Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi syarat hukum dan batal demi hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar Hellyana dikeluarkan dari perkara pidana tersebut sehingga pemeriksaan perkara terhadap dirinya tidak dilanjutkan.
“Kami juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Hellyana dari perkara pidana dan menetapkan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujar Suwanto.
Dalam pembelaannya, pihak Hellyana juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ataupun menghendaki adanya dugaan kepalsuan terhadap dokumen yang diterimanya.
Menurut Suwanto, apabila kemudian ditemukan adanya persoalan terkait keabsahan ijazah, maka hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Hellyana mengetahui ataupun terlibat dalam pembuatan dokumen yang dipersoalkan.
Karena itu, pihaknya meminta proses hukum tidak hanya berfokus pada pemegang dokumen, tetapi juga menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen akademik tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi perhatian dalam proses persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan pihak Hellyana sekaligus melihat konstruksi dakwaan JPU sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dengan nota keberatan tersebut, kubu Hellyana berharap majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat dilanjutkan dan seluruh hak serta nama baik Hellyana dipulihkan. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)











