KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung kembali mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn BN 1766 WB yang diduga digunakan untuk mengangkut sekitar 5 ton pasir timah. Kamis (23/9/2026)
Penindakan dilakukan pada Kamis (23/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Jalan Sudirman, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasir timah tersebut dikemas menggunakan karung sebelum diangkut menggunakan kendaraan minibus. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa material timah tersebut.
Barang bukti pasir timah selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini turut menjadi perhatian karena muncul informasi mengenai seorang pria bernama Riki yang disebut-sebut pernah menjadi anggota Polres Belitung.
Sumber berinisial HA menyebut, Riki diduga ikut diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
“Salah seorang yang ditangkap nama Riky, diduga mantan polisi,” kata HA, Kamis (24/9/2026).
Namun, informasi mengenai identitas dan status Riki tersebut belum mendapatkan konfirmasi secara rinci dari pihak kepolisian. Karena itu, status hukum maupun keterlibatannya dalam perkara tersebut masih perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi penyidik.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik membenarkan adanya pengungkapan dugaan pengangkutan pasir timah menggunakan sebuah kendaraan.
“Ya benar,” kata Manik saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya mengenai informasi adanya seorang pria bernama Riki yang disebut sebagai mantan anggota Polres Belitung dan ikut diamankan, Manik belum memberikan keterangan secara spesifik.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Sabar ya, masih dalam tahap pemeriksaan dan pengambilan barang bukti,” ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polres Belitung hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian lengkap dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap dari mana pasir timah diperoleh, siapa pemiliknya, serta ke mana material tersebut akan dibawa.
Selain itu, polisi juga perlu memastikan peran masing-masing pihak yang diamankan dalam perkara tersebut. Termasuk memastikan status Riki yang disebut sebagai mantan anggota polisi, apakah berkaitan dengan aktivitas pengangkutan atau hanya berada di lokasi saat pengungkapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Belitung belum menyampaikan secara resmi jumlah pasti barang bukti pasir timah, identitas seluruh pihak yang diamankan, maupun status hukum mereka.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Redaksi terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai pengungkapan tersebut. (Sumber : Babelterkini.com, Editor : KBO Babel)











