KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Rabu (30/9/2026)
Penetapan tersangka terhadap Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Kejagung menyebut Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Budi Utomo telah berjalan. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Anang.
Budi Utomo sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut Budi Utomo terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik bersama Lodewyk Pusung yang ketika itu menjabat Wakil Kepala BGN serta Andri Mulyono selaku Komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Pengadaan kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp1,035 triliun. Berdasarkan keterangan Kejagung, pengadaan diduga dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kontrak serta terdapat dugaan mark up harga.
Selain persoalan harga, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan.
Masalah lain muncul pada realisasi pengadaan. Dari total 21.081 unit kendaraan yang tercantum dalam pengadaan, baru sekitar 3.229 unit yang diterima. Namun, pembayaran disebut telah dilakukan sebesar 100 persen.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena pembayaran penuh terhadap barang yang belum seluruhnya diterima diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara Budi Utomo merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terkait dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengungkap keterlibatan Budi Utomo dalam perkara tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Dalam siaran resmi Kejagung pada Juli 2026, Budi Utomo disebut sebagai PPK pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun.
Selain Budi Utomo, sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian pengadaan dan tata kelola program tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena program MBG merupakan program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Budi Utomo masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)











