7 TI Sebu-Sebu Disetop! Satpolairud Polres Bangka Tertibkan Tambang Timah di DAS Kampung Pasir

Tambang Timah di DAS Kampung Pasir Ditertibkan, Satpolairud Polres Bangka Ingatkan Dampak Lingkungan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (30/9/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sekitar tujuh unit tambang inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu yang sedang beroperasi di kawasan aliran sungai.

banner 336x280

Aktivitas penambangan tersebut dihentikan karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Aria Tanjung, mengatakan keberadaan aktivitas tambang di kawasan DAS menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila terus dilakukan.

“Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan, seperti memicu pendangkalan alur muara dan abrasi tanah warga, serta menimbulkan polusi suara,” tegas Aria, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, kawasan DAS memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat. Karena itu, aktivitas penambangan yang berpotensi mengubah kondisi aliran sungai maupun kawasan sekitar perlu mendapat perhatian dan pengawasan.

Dalam penertiban tersebut, Satpolairud Polres Bangka mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas memberikan imbauan kepada para pemilik dan pekerja tambang agar menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Aria mengatakan langkah persuasif menjadi upaya awal untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Namun, apabila setelah diberikan imbauan masih terdapat pihak yang tetap melakukan penambangan, polisi tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami utamakan pencegahan dan imbauan. Tapi jika masih nekat beroperasi, tentu kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah mendapatkan imbauan dari petugas, para pemilik tujuh unit TI tersebut kemudian menghentikan aktivitas operasional. Penertiban berlangsung sekitar satu jam dan berjalan dalam kondisi aman serta kondusif.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas juga memastikan aktivitas penambangan tersebut tidak dikoordinasikan oleh pihak tertentu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kegiatan dilakukan atas inisiatif masing-masing penambang.

Meski demikian, keberadaan tambang di kawasan DAS tetap menjadi perhatian karena aktivitas penambangan berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan kelestarian kawasan.

Satpolairud Polres Bangka mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan perairan, sungai maupun DAS yang memiliki fungsi ekologis dan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Masyarakat juga diminta ikut menjaga kelestarian lingkungan perairan serta menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan atau mengganggu kepentingan masyarakat.

Polres Bangka menegaskan upaya pencegahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *