KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kamis (19/6/2025)
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan bahwa usia terdakwa yang telah mencapai 63 tahun menjadi alasan pengurangan hukuman. Jika dijatuhi hukuman 20 tahun, Zarof dinilai akan menjalani hukuman hingga usia yang setara dengan hukuman seumur hidup secara de facto.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ungkap hakim Rosihan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/6/2025).
Menurut hakim, aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana menjadi faktor penting dalam putusan ini. Usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia, yang mencapai 72 tahun, menjadi salah satu pertimbangan.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” jelasnya.
Majelis hakim juga mencermati bahwa kondisi kesehatan manusia di usia lanjut cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Oleh sebab itu, meski kejahatan yang dilakukan Zarof sangat serius, prinsip kemanusiaan tetap menjadi acuan dalam pengambilan keputusan.
“Bagaimanapun, aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan,” tambah hakim Rosihan.
Tidak Ada Kekerasan dan Pemulihan Kerugian Negara
Selain mempertimbangkan usia terdakwa, hakim juga menyebut bahwa kasus Zarof tidak melibatkan kekerasan fisik, tidak menyebabkan korban jiwa, serta memiliki potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset.
“Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar hakim Rosihan.
Prinsip bahwa hukuman maksimal hanya dijatuhkan pada kasus luar biasa juga diterapkan dalam perkara ini. Dalam kasus Zarof, kejahatan dinilai serius tetapi tidak mencapai kategori ekstrem yang memerlukan hukuman maksimal.
Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menyuap hakim agung terkait pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan kepada Zarof.
Vonis ini menutup persidangan panjang yang melibatkan Zarof dalam sejumlah kasus besar di tubuh peradilan. Dengan putusan ini, diharapkan negara dapat memulihkan kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh eks pejabat tinggi tersebut. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)