KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Sebanyak 13 ponton tambang timah ilegal yang beroperasi di perairan Teluk Inggris, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, ditertibkan oleh aparat kepolisian. Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menyalahi aturan perizinan. Senin (7/7/2025)
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengatakan bahwa pihaknya memberikan ultimatum kepada para penambang agar dalam waktu 1×24 jam segera menarik keluar ponton mereka dari wilayah yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan tidak akan menoleransi praktik-praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mencederai hukum,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (6/7/2025).
Penertiban ini, lanjut Yudi, juga sebagai respons terhadap berbagai tudingan yang menyudutkan aparat kepolisian terkait aktivitas tambang timah ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal, apalagi menerima “uang koordinasi” seperti yang ramai diberitakan.
Bantah Isu Uang Koordinasi
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan setoran uang dari para pemilik ponton ilegal kepada aparat agar dibiarkan beroperasi. Yudi membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi tidak benar.
“Penertiban ini adalah jawaban kami terhadap berbagai pemberitaan tidak akurat yang menyebut kami menerima uang koordinasi. Itu berita bohong (hoaks) dan tidak benar,” tegasnya.
Menurut Yudi, patroli yang dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) menemukan 13 ponton yang beroperasi tanpa izin resmi. Dalam upaya penertiban itu, aparat bertindak secara persuasif dengan memberi waktu 1×24 jam bagi para penambang untuk menarik ponton mereka secara sukarela.
“Kami tetap mempertimbangkan aspek sosial dan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dalam penertiban ini,” ujar Yudi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan
Selain fokus pada penertiban ponton ilegal, pihak kepolisian juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik tambang ilegal di Teluk Inggris. Dugaan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari para penambang yang menyebut ada wartawan yang menyuruh mereka bekerja di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari penambang soal adanya oknum wartawan yang menyuruh mereka bekerja di Teluk Inggris. Bahkan ada yang menyebut inisial. Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Yudi.
Penertiban tambang ilegal kali ini melibatkan tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, TNI AL Pos Muntok, dan instansi terkait lainnya. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut di wilayah tersebut.
Siap Lakukan Penarikan Paksa
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menambahkan bahwa apabila para penambang tidak mematuhi ultimatum dalam waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada upaya menarik ponton secara sukarela, kami akan lakukan penarikan paksa kembali,” ucap Yos.
Polres Bangka Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal akan terus berjalan. Selain itu, terkait pemberitaan tidak benar yang mencemarkan nama baik institusi, pihaknya akan menindaklanjuti melalui klarifikasi atau langkah hukum jika diperlukan.
Wilayah perairan Bangka Barat sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan cadangan timah nasional. Namun, hingga kini daerah tersebut masih kerap bermasalah terkait batasan zona tambang dan perizinan, sehingga memicu maraknya aktivitas tambang ilegal yang sulit dikendalikan. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)