KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, khususnya terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya. Pada Senin pagi, 9 Juli 2025, Kejari Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan atau eksekusi barang bukti dari perkara-perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kamis (10/7/2025)
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH. Turut hadir dan menyaksikan proses pemusnahan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ade Rachmad Hidayat, SH., MM., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fery Junaidi, SH., MH., serta perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Akmeludin, dan para Jaksa Penuntut Umum.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkracht selama periode Mei hingga Juni 2025. Total ada 41 perkara yang telah diputuskan pengadilannya, dengan rincian 9 perkara narkotika dan 32 perkara tindak pidana umum lainnya seperti pelanggaran UU Migas, ITE, pencurian, serta pelanggaran Minerba.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam dan mencerminkan berbagai bentuk kejahatan. Di antaranya adalah:
* Narkotika jenis sabu seberat ±139,7 gram
* Narkotika jenis ekstasi atau inex seberat ±138 gram
* 6 unit timbangan digital
* Barang elektronik seperti handphone dan flashdisk
* Senjata api rakitan
* Baju, kartu ATM, dan barang pendukung lainnya
Proses pemusnahan dilakukan secara langsung di depan para saksi. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke saluran air. Barang lain seperti pakaian, kartu ATM, dan flashdisk dibakar.
Sementara itu, alat komunikasi serta timbangan digital dihancurkan dengan palu, dan senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Sri Heni Alamsari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum kita berjalan dan barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan tidak dibiarkan menumpuk. Ini juga untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran barang bukti,” ujar Sri Heni.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dan segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan setiap periode tertentu sesuai perkembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan,” tegas Anjasra.
Dengan eksekusi ini, Kejari Pangkalpinang kembali menegaskan peran pentingnya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika dan penegakan hukum yang bersih dan tegas di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. (Mung Harsanto/KBO Babel)