KBOBABEL.COM (BANGKA) — Polemik dugaan kejanggalan ijazah Paket C milik bakal calon Bupati Bangka, Rato Rusdianto (RR), belum juga mendapat titik terang dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka. Hingga Kamis (17/7/2025), permintaan konfirmasi resmi dari awak media belum dijawab secara tuntas. Kamis (17/7/2025)
Redaksi TitahNusa.com bersama jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada KPU Bangka. Tujuannya jelas: menjaga keterbukaan informasi publik dan menjamin proses demokrasi berjalan bersih, transparan, dan akuntabel menjelang Pilkada Ulang 2025.
Permintaan konfirmasi ini berisi tiga poin krusial, yaitu:
1. Status verifikasi faktual ijazah Paket C atas nama Rato Rusdianto;
2. Apakah tim verifikator KPU telah melakukan klarifikasi langsung ke SKB Kabupaten Kaur, Bengkulu, sebagai lembaga yang disebut mengeluarkan ijazah;
3. Jika sudah dilakukan klarifikasi, apa hasil dari proses verifikasi faktual tersebut?
Menanggapi hal itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka, Redi Citra, hanya memberikan jawaban singkat, “Masih dalam proses, Pak.” Saat ditanya lebih lanjut mengenai jadwal pengumuman hasil verifikasi, Redi mengulangi jawaban yang sama, “Nanti akan kita sampaikan jika sudah selesai.”
Respons datar ini dinilai tak cukup menjawab keresahan publik, apalagi di tengah maraknya temuan kejanggalan pada dokumen ijazah RR—mulai dari tanggal penerbitan yang tak sinkron dengan izin operasional PKBM, hingga legalitas institusi yang baru disahkan pada 2024, padahal ijazah dikeluarkan pada 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Bangka belum memberikan pernyataan resmi. Ketidakhadiran penjelasan menyeluruh dari pihak penyelenggara pemilu menambah daftar pertanyaan publik terhadap integritas proses seleksi administrasi calon kepala daerah.
Redaksi TitahNusa.com menegaskan bahwa upaya konfirmasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik dalam memastikan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik berhak tahu—bukan hanya siapa calon pemimpinnya, tapi juga bagaimana rekam jejak dan kelengkapan legalitas mereka diverifikasi secara objektif oleh lembaga yang dipercaya menjalankan demokrasi. (M.Zen/KBO Babel)