KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), termasuk PT Sumber Natura Sejahtera (SNS) milik Juliana Lian. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut telah merambah kawasan hutan di Desa Kemingking dan Desa Munggu. Senin (4/8/2025)
Informasi tersebut mencuat dan telah memicu perhatian publik serta aparat penegak hukum. Bahkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dikabarkan segera turun ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan terhadap ribuan hektare kebun sawit tanpa HGU tersebut.
Diketahui, Indonesia merupakan produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Tak heran jika bisnis kelapa sawit menjadi magnet bagi para konglomerat, termasuk di Bangka Belitung. Banyak nama besar dan tajir melintir terlibat dalam industri ini, baik langsung maupun melalui anak perusahaan.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut daftar enam perusahaan sawit di Kabupaten Bangka Tengah yang diduga tidak memiliki HGU:
-
PT SNS atas nama Juliana Lian dengan luas perkebunan 5.826,50 hektare
-
CV MAL atas nama Thamron alias Aaon dengan luas 752 hektare
-
PT MHL atas nama Rudy Chandra dengan luas 1.191,59 hektare
-
PT AM atas nama AN dengan luas 456,26 hektare
-
PT MSJ atas nama Markus Amin dengan luas 681,61 hektare
-
PT HBIGL atas nama Desi Trisnawati dengan luas 211,5 hektare
Media telah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi perizinan dan status legalitas lahan perkebunan tersebut, termasuk pemilik PT SNS, Juliana Lian. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari mereka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini, SH, MH, juga belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 14.43 WIB, tidak ada respons yang diterima hingga berita ini kembali dipublikasikan.
Dalam upaya menindaklanjuti temuan ini, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan menyatakan siap melakukan pengecekan ke lapangan. Kepala KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh media memberikan pernyataan tegas.
“Terima kasih informasinya. Akan kami kroscek ke lokasi secepatnya,” ujar Mardiansyah.
Keberadaan perusahaan-perusahaan yang diduga tak memiliki HGU ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, terutama jika perkebunan mereka terbukti berada di dalam kawasan hutan produksi atau bahkan konservasi. Selain itu, beroperasinya perusahaan tanpa HGU dapat menyebabkan kerugian negara dari sektor perizinan dan pajak.
Dari pantauan, aktivitas di beberapa kebun sawit tersebut masih terus berlangsung. Meski status legalitas lahan mereka tengah dipertanyakan, belum terlihat adanya tindakan penghentian operasional dari aparat berwenang.
Kondisi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Kehadiran Satgas PKH ke Bangka Belitung diharapkan dapat mengurai persoalan ini dan mengembalikan kewibawaan hukum di sektor kehutanan dan agraria. (Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO Babel)











