Dua Unit PC Diduga Operasikan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Lubuk Lingkuk

Aktivitas Tambang Ilegal dan Dua Unit Alat Berat Rusak Hutan di Lubuk Lingkuk

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) — Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung di Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat. Meski berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal, praktik tersebut tampaknya terus berlanjut. Senin (5/5/2025)

Jumat (2/5/2025), tim investigasi dari salah satu media online di Bangka Belitung menemukan aktivitas tambang pasir timah ilegal di wilayah Hutan Kawasan Simpang C, Lubuk Lingkuk. Kegiatan tersebut melibatkan penggunaan alat berat dan diduga dilakukan oleh warga setempat.

banner 336x280

Salah satu lokasi tambang yang ditemukan diduga milik Jakri, warga Lubuk Lingkuk. Dalam operasinya, tambang tersebut menggunakan satu unit alat berat jenis excavator. Ketika ditanya di lokasi, seorang pekerja tambang yang berhasil ditemui mengungkapkan bahwa tambang tersebut memang milik Jakri. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut.

“Ini tambang Pak Jakri, Bang. Kalau alat beratnya, saya tidak tahu punya siapa,” ujar pekerja tambang tersebut pada Rabu (30/4/2025).

Tak jauh dari tambang milik Jakri, tim media juga menemukan lokasi tambang ilegal lainnya. Lokasi ini diduga dikelola oleh Kardi, seorang pengusaha kelapa sawit asal Desa Lubuk Lingkuk. Sama seperti tambang milik Jakri, tambang Kardi juga menggunakan alat berat jenis excavator untuk menambang pasir timah secara ilegal.

Penemuan tambang-tambang tersebut langsung memicu perhatian pihak berwenang. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Simbulan, Mardiansyah, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi tambang.

“Terima kasih infonya, kita segera cek lokasi,” tegas Mardiansyah saat dikonfirmasi terkait temuan tambang ilegal tersebut.

Masyarakat setempat berharap agar kegiatan tambang ilegal tersebut dapat segera dihentikan dan ditertibkan oleh pihak berwenang. Selain merusak lingkungan hutan lindung, aktivitas tambang ilegal ini juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kasus tambang ilegal ini menjadi sorotan serius mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan ekosistem hutan dan pelanggaran hukum. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan dapat bertindak tegas untuk menutup tambang-tambang tersebut dan memberikan sanksi kepada para pelaku.

Dengan adanya temuan ini, perhatian publik tertuju pada pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Langkah nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.

(Sumber: MLC, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *