Polres Bangka Barat Tetapkan Pimprus SKT.co.id Tersangka Pemerasan Kepala DLH

Modus Wartawan Gadungan: Sebar Berita Negatif, Minta Uang untuk Hapus Konten

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Muntok) – Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan yang merusak integritas profesi. Rabu (27/8/2025).

Seorang pria berinisial S, yang diketahui sebagai Pimprus (Pimpinan Perusahaan) sekaligus wartawan dari media online suratkabarterkini.co.id (SKT.co.id), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

banner 336x280

Kasus ini terungkap setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan adanya dugaan pemerasan.

Modus yang digunakan S terbilang licik: ia memanfaatkan profesinya sebagai wartawan dengan menyebarkan berita bernada negatif mengenai korban di beberapa portal media.

Selanjutnya, S meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus atau diturunkan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi.

“Berdasarkan laporan dari Kepala DLH, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur pidana yang terpenuhi, sehingga perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dari situ, kami menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Fajar dalam keterangan resminya.

Pengungkapan ini melibatkan Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum.

Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang, tim bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Pangkalpinang. Proses penangkapan berjalan profesional, disertai surat perintah tugas serta administrasi resmi, dan turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka.

Hal ini menjadi bukti transparansi aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum berprofesi sebagai wartawan.

AKP Fajar menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi pers.

“Profesi wartawan adalah profesi mulia yang seharusnya mengedepankan kode etik jurnalistik dan kepentingan publik. Bukan digunakan untuk menekan atau memeras pihak tertentu,” tegasnya.

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama kalangan jurnalis di Bangka Belitung. Sebagian pihak menilai bahwa tindakan S merusak nama baik profesi wartawan yang selama ini berjuang memberikan informasi objektif kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Polres Bangka Barat berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mempermainkan profesi sebagai alat mencari keuntungan ilegal.

Saat ini, tersangka S tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka Barat. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran pemerasan dengan modus serupa. Jika terbukti, jerat hukum yang menanti tersangka bisa semakin berat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres Bangka Barat melalui jajarannya mengajak seluruh masyarakat, pejabat, maupun instansi untuk tidak takut melapor apabila mengalami praktik serupa.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Jangan takut, hukum berdiri untuk melindungi semua,” tutup AKP Fajar. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *