Polisi Ringkus Komplotan Penipu Modus Tanya Alamat, Warga Sungailiat Rugi Rp14 Juta

Gasak Uang dan Perhiasan, Sindikat Penipu Bermodus Tanya Alamat Diringkus Polisi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Kepolisian Resor Bangka bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus komplotan penipu yang menggunakan modus menanyakan alamat hingga mengajak korban berinvestasi. Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut, yakni PA (47) dan DB (40) asal Sumatera Selatan dengan domisili Jakarta Timur, DR (29), serta seorang perempuan berinisial MM (39) asal Pondok Gede, Bekasi yang diketahui pernah menjadi residivis. Jumat (29/8/2025)

Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah korban pada Selasa, 26 Agustus 2025 di wilayah Gudang Hitam, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksinya.

banner 336x280

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi menjelaskan, aksi penipuan komplotan ini berawal sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pertokoan di Sungailiat. Modus yang mereka gunakan terbilang unik, yakni berpura-pura menanyakan alamat.

“Korban yang sedang berbelanja, tiba-tiba didatangi oleh orang yang tidak dikenal hendak menanyakan arah Jalan Parit Padang, Sungailiat,” kata AKBP Mauldi dilansir Bangkapos.com, Jumat (29/8/2025).

Setelah mendekati korban, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah, korban dibujuk untuk berinvestasi dengan janji akan memperoleh keuntungan besar.

“Dikarenakan korban tidak memiliki uang tunai pelaku mengajak korban untuk mengambil uang ke rumahnya dengan diantar oleh pelaku menggunakan mobil,” jelasnya.

Tanpa menyadari dirinya sedang diperdaya, korban akhirnya menyerahkan uang tunai senilai Rp4 juta kepada pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga menyerahkan perhiasan emas berupa cincin dan kalung, sehingga total kerugian mencapai Rp14 juta.

Selain itu, dalam aksinya, pelaku sempat menyerahkan sebuah amplop kepada korban yang diklaim berisi uang. Namun, ketika korban membuka amplop tersebut setiba di rumah, isinya ternyata hanya tujuh lembar kertas berwarna merah muda.

“Pelaku lalu mengantar korban kembali ke tempat semula bertemu dan pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

Mendapat laporan dari korban, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tim Kelambit mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Pada Rabu (27/8/2025), polisi sempat mendeteksi keberadaan para pelaku, namun upaya penangkapan belum membuahkan hasil. Keesokan harinya, pelaku kembali terpantau di Kota Pangkalpinang. Tim Kelambit kemudian berkoordinasi dengan Tim Naga (Opsnal) Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penindakan.

Akhirnya, sekitar pukul 14.30 WIB pada Kamis (28/8/2025), polisi berhasil meringkus para pelaku di sebuah penginapan di Kota Pangkalpinang.

“Sekitar pukul 14.30 WIB pada Kamis 28 Agustus 2025, tim opsnal Polres Bangka dan tim opsnal Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni PA, DB, DR dan MM di salah satu penginapan Pangkalpinang,” kata AKP Mauldi.

Keempat pelaku diamankan di kamar yang berbeda di penginapan tersebut. Dari hasil interogasi singkat, mereka mengakui telah melakukan penipuan di Jalan Muhidin Gudang Hitam, Kecamatan Sungailiat.

Bahkan, pengakuan para pelaku juga mengungkap bahwa mereka menggunakan uang dollar palsu sebagai bagian dari modus untuk memperdaya korban. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

PA berperan sebagai orang asing yang mengaku berasal dari luar negeri, DB berperan sebagai sopir, sementara DR mengaku sebagai pegawai bank BRI. Adapun pelaku perempuan, MM, berperan untuk meyakinkan korban agar percaya dan mau menyerahkan uang serta perhiasannya.

Selain beraksi di Sungailiat, para pelaku juga mengakui sudah melakukan penipuan sebanyak dua kali di wilayah Kota Pangkalpinang. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan mereka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu-sabu, dan bermain judi slot.

“Uamg hasil melakukan penipuan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi slot,” terangnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menjerat para pelaku dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

“Keempat pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHPidana akibat dugaan penipuan yang dilakukan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena modus yang digunakan terbilang rapi dan penuh tipu daya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada apabila ada orang tidak dikenal yang mendekati dengan berbagai alasan, termasuk menanyakan alamat, menawarkan investasi, atau mengajak masuk ke dalam kendaraan. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *