KBOBABEL.COM (Bangka) – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial Z (46), warga Kecamatan Bakam, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Sabtu (30/8/2025)
Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (27/8/2025) malam setelah warga melaporkan kejadian itu kepada aparat desa dan Bhabinkamtibmas setempat. Tangan diborgol, Z kemudian digiring Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (29/8/2025).
Kasus ini mengundang keprihatinan luas karena korban merupakan anak kandung pelaku. Dari hasil pemeriksaan polisi, Z mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami, terduga dengan inisial Z ini mengakui bahwa memang benar melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya,” kata Aiptu Nainggolan dilansir dari Bangkapos.com.
Tiga Kali Perbuatan Tercela
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pelaku dilakukan pertama kali pada awal Maret 2025. Perbuatan itu kembali terulang pada Agustus 2025, hingga terakhir kali pada 26 Agustus 2025.
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka kemudian melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum, ditemukan luka pada bagian vital korban yang memperkuat bukti adanya tindak pidana. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menegaskan bahwa perbuatan pelaku sudah termasuk dalam kategori tindak pidana berat yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Alasan pelaku melakukan hal itu dikarenakan dia tidak mendapat kebutuhan biologis dari istrinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, terduga pelaku juga diketahui memiliki kebiasaan menonton video panas.
“Untuk memenuhi kebutuhan biologisnya yang tidak terlampiaskan, sehingga anaknya yang dijadikan pelampiasan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, korban kini mengalami trauma psikologis yang cukup dalam.
“Untuk korban sudah kita lakukan pendampingan konseling,” kata Aiptu Nainggolan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak yang ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan dari Amukan Massa
Sebelum diamankan ke Polres Bangka, situasi penangkapan sempat menegangkan. Sebuah video penangkapan Z yang beredar di media sosial memperlihatkan massa berkumpul di sekitar rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Bakam. Warga yang geram nyaris menghakimi Z sebelum polisi datang mengamankannya.
Kapolsek Bakam, Ipda Harun P. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Udah di Polres. Kemarin langsung kami bawa ke situ, karena sudah ada massa, sudah ramai. Pelakunya bapak kandungnya,” kata Ipda Harun, Kamis (28/8/2025).
Menurut Harun, laporan pertama kali diterima dari kepala desa yang mendapatkan informasi dari warga. Laporan kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas sekitar pukul 19.00 WIB.
“Warga sudah ramai di rumah pelaku, kemudian pelaku yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan,” jelasnya.
Pihak kepolisian yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat menuju lokasi begitu laporan diterima. Setelah situasi berhasil dikendalikan, pelaku langsung diamankan ke Polsek Bakam untuk sementara waktu sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Bangka.
“Saat ini pelaku sudah di unit PPA Polres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Fokus pada Pemulihan Korban
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas penyidikan. Ia menekankan bahwa perhatian utama selain penegakan hukum adalah pemulihan kondisi psikologis korban.
“Untuk korban sudah diberikan konseling agar trauma yang dialami bisa ditangani sejak dini. Kami juga bekerja sama dengan lembaga terkait agar pendampingan bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Bangka, mengingat korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Aparat kepolisian pun mengimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan serius, dan kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata AKP Mauldi. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)