KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Stasiun Badan Keamanan Laut (Bakamla) Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal hasil aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (14/9), petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.261 kilogram pasir timah kering. Selasa (16/9/2025)
Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, mengatakan operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya oknum kolektor yang sering membujuk para penambang untuk menjual hasil tambang melalui jalur ilegal dengan iming-iming harga lebih tinggi.
“Menerima laporan itu, kami segera menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di kawasan Tempilang. Hasilnya, kami temukan ada 26 kampil pasir timah kering yang disembunyikan di atas ponton dan diduga akan diturunkan secara ilegal pada malam hari,” kata Yuli kepada wartawan.
Penindakan di Lapangan
Dalam operasi tersebut, Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 unit PIP yang sedang beroperasi. Setelah dilakukan pengecekan bersama pengawas PIP PT Timah, barang bukti pasir timah yang disita tercatat seberat 1.261 kilogram.
Yuli menegaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal yang tidak melalui mekanisme resmi PT Timah tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merugikan negara. Pasalnya, pasir timah yang diselundupkan berpotensi lolos dari kewajiban pajak dan royalti, sehingga berdampak pada penerimaan negara.
“Bakamla RI terus berkomitmen mencegah dan memberantas penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Aksi ini jelas merugikan perusahaan, negara, bahkan masyarakat Bangka Belitung sendiri. Kami berharap kegiatan ini memberi efek jera bagi penambang agar tidak lagi menjual hasil tambang melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Apresiasi Pimpinan Bakamla RI
Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, mengapresiasi langkah cepat jajarannya di Bangka Belitung. Menurutnya, timah merupakan komoditas strategis nasional yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Bakamla RI akan selalu berada di garda depan mengawal keamanan laut, termasuk mencegah penyelundupan hasil tambang. Upaya ini bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam kita dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Irvansyah.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus digelar di berbagai kawasan IUP PT Timah. Selain mencegah upaya penyelundupan, Bakamla juga akan melakukan pendampingan terhadap para penambang agar mereka bekerja sesuai aturan hukum.
Dampak Penyelundupan Pasir Timah
Praktik penyelundupan pasir timah selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi PT Timah dan pemerintah. Selain merugikan secara ekonomi, kegiatan ilegal ini juga memperparah kerusakan lingkungan akibat tidak adanya pengawasan teknis dalam proses penambangan.
Pengamat pertambangan dari Universitas Bangka Belitung, Ahmad Syahroni, menilai langkah Bakamla Babel sangat penting dalam memutus rantai pasokan penyelundupan timah.
“Jika penyelundupan terus dibiarkan, negara akan kehilangan pemasukan besar dari sektor ini. Selain itu, lingkungan juga semakin terdegradasi karena praktik ilegal cenderung abai pada aspek teknis dan reklamasi,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu antara aparat keamanan, PT Timah, dan pemerintah daerah.
“Masalah tambang ilegal ini sudah menjadi ekosistem tersendiri dengan melibatkan kolektor, penambang, hingga jaringan distribusi luar negeri. Tanpa tindakan tegas dan konsisten, penyelundupan akan terus terjadi,” kata Ahmad.
Harapan ke Depan
Bakamla RI Babel menegaskan akan meningkatkan patroli laut dan operasi pengawasan di wilayah perairan Bangka Belitung. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola pertambangan timah, mengingat komoditas ini menjadi salah satu andalan ekspor nasional.
“Operasi yang kami lakukan bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat penambang. Kami ingin mereka memahami bahwa menjual hasil tambang melalui jalur ilegal sama saja merugikan daerah mereka sendiri,” kata Yuli.
Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, diharapkan para penambang maupun kolektor menyadari risiko hukum yang akan mereka hadapi bila tetap melakukan praktik penyelundupan. Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat, agar tidak ada celah bagi mafia timah untuk terus beroperasi. (Sumber : Berita Keadilan, Editor : KBO Babel)