ESDM Tetapkan 25 Hektar Rantau Panjang Masuk WPR, Penambang Rakyat Lega

Rantau Panjang Resmi Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat, Penambang Dapat Kepastian Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Belitung Timur)  – Kepastian hukum bagi penambang rakyat timah di Kepulauan Bangka Belitung semakin menguat setelah lokasi tambang di Rantau Panjang, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rabu (17/6/2025).

Penetapan ini membawa angin segar bagi masyarakat penambang yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

banner 336x280

Kepala Cabang ESDM Kepulauan Bangka Belitung untuk Cabang Belitung, Martoni, saat ditemui awak media pada Rabu (17/9/2025), menegaskan bahwa lahan seluas 25 hektar di Rantau Panjang telah mendapatkan status resmi WPR dari Kementerian Pertambangan.

“Lokasi tambang Rantau Panjang sudah ditetapkan masuk dalam kawasan WPR dengan luas 25 hektar. Penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat,” jelas Martoni.

Menurutnya, hadirnya WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan dua instrumen penting dalam menjawab tantangan pengelolaan sumber daya timah di masa depan. Dengan adanya legalitas, masyarakat tidak lagi khawatir dicap sebagai penambang ilegal.

KBOBABEL.COM (Belitung Timur)  – Kepastian hukum bagi penambang rakyat timah di Kepulauan Bangka Belitung semakin menguat setelah lokasi tambang di Rantau Panjang, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rabu (17/6/2025).
Caption: lokasi lahan tambang WPR Rantau Panjang Ari

“IPR adalah izin resmi yang memungkinkan masyarakat menambang secara aman, legal, dan sesuai aturan. Dengan begitu, aktivitas penambangan bisa terkendali, memperhatikan aspek lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Martoni.

Selain memberikan perlindungan hukum, WPR dan IPR juga memiliki dampak positif lain.

Pertama, dari sisi keberlanjutan, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi kegiatan tambang agar tidak merusak ekosistem.

Kedua, dari sisi ekonomi, akses masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal membuka peluang peningkatan kesejahteraan.

Ketiga, adanya aturan yang jelas juga dapat meminimalisir konflik antara penambang rakyat dengan perusahaan besar maupun pemerintah.

Meski demikian, Martoni tidak menampik bahwa implementasi WPR dan IPR juga menghadapi sejumlah tantangan.

Mulai dari penetapan wilayah, proses perizinan yang kerap dianggap rumit oleh masyarakat, hingga kebutuhan pengawasan ketat agar aktivitas tambang sesuai dengan ketentuan teknis dan lingkungan.

“Pemberantasan tambang ilegal tetap menjadi fokus utama, agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penambang rakyat di Rantau Panjang, Hendra, menyampaikan kegelisahannya terkait beredarnya video aktivitas tambang Rantau Panjang di media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, yang diunggah oleh sejumlah aktivis lingkungan.

Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan stigma negatif, padahal lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai WPR.

“Saya merasa terganggu dengan adanya video yang beredar di media sosial. Lokasi tambang ini jelas masuk kawasan WPR. Saya pribadi sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Jadi tidak benar kalau aktivitas kami disebut ilegal,” tegas Hendra.

Hendra berharap, masyarakat luas maupun aktivis lingkungan dapat memahami bahwa penambang rakyat di Rantau Panjang kini beroperasi dalam payung hukum yang jelas.

“Kami hanya berusaha mencari nafkah dengan cara yang sah. Dengan adanya WPR, kami bisa bekerja tanpa rasa takut,” pungkasnya.

Dengan penetapan Rantau Panjang sebagai WPR, pemerintah daerah optimistis pengelolaan timah di Belitung Timur bisa lebih tertib, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. (Kandar/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *