KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus megakorupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terus berlanjut. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan sejumlah aset rampasan negara kepada PT Timah Tbk dan pemerintah Indonesia, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp1,4 triliun, pada Senin (6/10/2025) di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (7/10/2025)
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun. Barang rampasan yang diserahkan mencakup berbagai aset berharga, mulai dari logam mulia, tanah, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Penertiban aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian luar biasa besar bagi negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan memastikan seluruh aset hasil korupsi tersebut dikembalikan ke kas negara.
“Untuk melakukan penyidikan, termasuk pelacakan aset-aset para pelaku korupsi, penyidik Kejaksaan Agung mendapat dukungan dari TNI. Dengan sinergi itu, kami dapat menelusuri hingga menyerahkan aset perkara timah kepada negara,” lanjutnya.
Rincian Aset yang Diserahkan dan Disita
Dalam kegiatan tersebut, Burhanuddin menjabarkan secara rinci aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diamankan Kejaksaan Agung. Barang rampasan negara yang kini resmi diserahkan terdiri atas:
-
Kendaraan sebanyak 52 unit;
-
Logam emas seberat 3.520,92 gram;
-
Tanah sebanyak 820 bidang dengan total luas mencapai 10.967.600 meter persegi.
Selain itu, terdapat pula uang tunai hasil penyitaan dalam berbagai mata uang yang nilainya fantastis. Adapun total aset keuangan yang telah dirampas untuk negara meliputi:
-
Rp202.178.778.370
-
USD 2.997.300
-
SGD 524.501
-
JPY 53.036.000
-
EUR 765
-
KRW 100.000
-
AUD 1.840
Semua uang tersebut, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara.
Proses Lelang dan Pemulihan Aset
Jaksa Agung menegaskan bahwa terhadap seluruh aset yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan akan melaksanakan penjualan melalui mekanisme lelang resmi. Hasil dari proses lelang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada negara sebagai pemasukan yang sah.
“Seluruh hasil lelang dari aset rampasan ini akan disetor ke kas negara untuk mendukung pemulihan ekonomi dan memperkuat penerimaan negara. Kami pastikan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Burhanuddin.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi asset recovery yang kini menjadi fokus Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus besar, termasuk tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.
Sinergi dan Komitmen Penegakan Hukum
Burhanuddin berharap sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian, TNI, dan lembaga negara lainnya dapat terus diperkuat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan pemulihan aset kasus korupsi timah adalah bukti nyata efektivitas kerja sama lintas institusi.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Korupsi di sektor sumber daya alam bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan mengorbankan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, akan terus memantau dan menindaklanjuti pengelolaan hasil lelang aset rampasan agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara.
“Semoga langkah ini menjadi momentum memperkuat komitmen kita dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara,” tutup Burhanuddin.
Dengan penyerahan barang rampasan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan dalam mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga timah di Bangka Belitung. Selain menegakkan hukum, langkah ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam nasional. (Sumber : WowBabel.com, Editor : KBO Babel)