KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/10/2025). Pemeriksaan ini terkait laporan yang dibuat Bambang atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial TikTok yang menuding dirinya sebagai dalang demonstrasi anarkistis di kantor pusat PT Timah Tbk pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Bambang tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja cokelat dan celana hitam, didampingi tim kuasa hukumnya serta sejumlah kader Partai Golkar. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum ia keluar dan memberikan keterangan kepada wartawan.
“Saya datang hari ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Saya juga membawa dua orang saksi. Tadi ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik,” ujar Bambang kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Politikus Partai Golkar asal Bangka Belitung itu menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah namanya disebut dalam sebuah konten video di platform TikTok. Dalam video tersebut, ia dituding sebagai mafia timah sekaligus dalang di balik aksi demonstrasi yang berujung ricuh di kantor PT Timah beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, tudingan tersebut sangat tidak berdasar dan telah menyerang kehormatan serta integritas pribadinya sebagai wakil rakyat.
“Ini sudah ngelantur. Kalau kritik terhadap kinerja DPR itu biasa dan bisa kita terima,” katanya.
“Tapi kalau saya dituduh sebagai dalang demo, beking timah ilegal, hingga menerima setoran, itu fitnah. Mari buktikan itu di pengadilan.”
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ke kepolisian merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum dan melindungi nama baik, bukan semata-mata reaksi emosional.
“Saya tidak ingin nama baik saya terganggu karena sudah beredar di mana-mana. Kasihan dengan keluarga juga turut menjadi tidak nyaman,” ucapnya.
Bambang menyebut, salah satu akun yang mengunggah dan menyebarkan narasi negatif tersebut menggunakan nama “Raden Bambang” di TikTok. Akun tersebut, kata Bambang, menjadi sumber awal dari penyebaran fitnah yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.
“Salah satu akun yang membuat konten bernarasi negatif itu adalah akun bernama Raden Bambang. Saya tidak akan mentoleransi tindakan seperti ini. Kita harus tegas melawan penyebaran informasi bohong di ruang digital,” tegasnya.
Selain akun utama itu, Bambang mengaku tim hukumnya juga tengah menelusuri sejumlah akun lain yang ikut membagikan ulang konten fitnah tersebut. Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan.
“Saat ini tim kuasa hukum sedang mengumpulkan berkas untuk melaporkan akun-akun lain yang turut menyebarkan video itu. Yang kami lakukan ini juga dalam rangka menjalankan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Bambang.
Meski tidak menyebut secara detail isi pertanyaan dari penyidik, Bambang memastikan seluruh keterangan yang diberikan telah sesuai fakta dan data yang dimilikinya.
“Semua sudah saya sampaikan dengan terbuka. Saya percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional dan objektif,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan terhadap Bambang Patijaya. Saat dimintai konfirmasi, ia menyarankan awak media untuk menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Babel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bambang. Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Bambang sebagai saksi pelapor, bukan terlapor.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Fauzan singkat.
Pihak kepolisian, kata Fauzan, masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan dan menelusuri identitas pemilik akun yang membuat serta menyebarkan konten dimaksud.
“Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim sedang mengumpulkan bukti digital untuk memastikan kebenaran laporan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik Bangka Belitung karena berkaitan dengan isu tambang timah yang sensitif dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Bambang berharap, langkah hukumnya ini bisa menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa dasar yang dapat mencemarkan nama orang lain.
“Saya ingin ini menjadi pembelajaran bersama. Media sosial bukan tempat untuk menebar fitnah. Kalau ada aspirasi, sampaikan secara santun dan faktual,” pungkasnya.
Dengan pemeriksaan ini, Polda Kepulauan Bangka Belitung kini fokus menelusuri pelaku penyebaran konten yang menyerang nama baik pejabat publik tersebut. Proses hukum pun akan menjadi pembuktian atas tuduhan yang selama ini beredar luas di media sosial. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)













