Dua Raperda Jadi Perda, Pemkot Pangkalpinang Fokus Kelola Air Limbah dan Pendapatan Asli Daerah

DPRD Pangkalpinang Sahkan Dua Raperda Strategis, Prof. Udin: “Untuk Kota yang Bersih dan Sejahtera”

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, bersama Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna (Cece Dessy). Turut hadir pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

banner 336x280

Dalam kesempatan tersebut, dua raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Pansus 3, yang telah bekerja keras membahas dan menuntaskan dua raperda tersebut.

“Dengan disahkannya kedua raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Udin.

Ia menjelaskan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

Menurut Prof. Udin, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Raperda ini menjadi dasar hukum agar pengelolaan air limbah di Kota Pangkalpinang dapat dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan air limbah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kebersihan dan kesehatan lingkungan kota dapat semakin meningkat.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dengan kesadaran bersama, kita bisa menciptakan Pangkalpinang yang bersih dan sehat,” tambahnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah), Prof. Udin menuturkan bahwa peraturan tersebut merupakan upaya memperkuat sistem keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Raperda ini mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, mulai dari hasil pemanfaatan barang milik daerah, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga deposito, hingga denda keterlambatan pekerjaan.

“Melalui raperda ini, Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah yang diterima dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Udin.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa dua perda tersebut bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti kedua perda tersebut dengan menyusun peraturan pelaksana dan langkah konkret di lapangan.

Mengakhiri sambutannya, Prof. Udin berharap kedua perda ini dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta mempercepat pembangunan Kota Pangkalpinang yang bersih, maju, dan sejahtera.

“Semoga dengan disahkannya kedua perda ini, Kota Pangkalpinang semakin maju, bersih, dan sejahtera,” tutup Wali Kota Prof. Udin. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *