Indonesia 24 Jam

Ahli Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Rugikan Negara Melebihi dari Kasus Timah Rp271 Triliun

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;YOGYAKARTA&rpar; – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada &lpar;UGM&rpar;&comma; Fahmy Radhi&comma; mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat&comma; Papua Barat Daya&comma; telah menyebabkan kerugian yang secara nominal melebihi dampak kasus <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com&sol;">PT Timah Tbk<&sol;a>&period; Menurut Fahmy&comma; kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang jauh lebih besar nilainya dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh negara dari kegiatan sejumlah perusahaan tambang di kawasan tersebut&period; Kamis &lpar;12&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Apalagi ini untuk di Raja Ampat&comma; itu kan banyak flora dan fauna dan spesies yang itu langka&period; Kalau itu kemudian punah&comma; itu kan nggak bisa direklamasi&period; Nggak bisa didatangkan lagi ikan yang mati tadi&period; Nah&comma; maka itu kerugiannya sangat besar&comma;” ujar Fahmy&comma; Rabu &lpar;11&sol;6&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fahmy menjelaskan&comma; nilai kerugian negara akibat aktivitas tambang di Raja Ampat bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun&period; Estimasi ini didasarkan pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022&period; Dalam kasus tersebut&comma; ahli lingkungan hidup memperkirakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari penambangan ilegal mencapai Rp271 triliun&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Nah&comma; maka berdasarkan hitungan itu ya sebesar itu kerugian kerusakan alam&comma; tapi mestinya kalau di Raja Ampat itu jauh lebih besar&comma;” tegas Fahmy&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fahmy menilai&comma; langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat belum cukup untuk menyelesaikan masalah&period; Ia mendesak pemerintah agar memberikan perlakuan serupa terhadap PT GAG Nikel &lpar;GN&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalih bahwa PT GAG telah melakukan reklamasi dengan baik dan lokasi tambang yang berjarak 40 kilometer dari pusat konservasi utama Raja Ampat tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menutup operasional perusahaan tersebut&period; Fahmy mencontohkan&comma; limbah tambang berupa debu nikel dapat terbawa angin hingga ratusan kilometer&comma; menimbulkan kontaminasi&comma; dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi kalau alasannya tidak ditutup itu karena jauh&comma; saya kira itu tidak tepat juga&comma;” tegas Fahmy&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Lebih jauh&comma; Fahmy menambahkan bahwa PT GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil&period; Berdasarkan aturan tersebut&comma; segala aktivitas tambang di pulau yang luasnya kurang dari 2&period;000 kilometer persegi dilarang tanpa pengecualian&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Itu berdasarkan undang-undang yang sudah didukung oleh mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi&period; Itu dilarang untuk melanggar penambangan di pulau kecil tadi tanpa syarat apapun gitu ya&period; Nah&comma; itu melanggar&comma;” tandas Fahmy&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Fahmy menegaskan bahwa Raja Ampat harus bebas dari aktivitas tambang untuk mencegah terjadinya krisis ekologi&period; Ia juga meminta aparat penegak hukum&comma; termasuk kejaksaan&comma; untuk mengusut proses penerbitan izin tambang yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Nah&comma; jangan-jangan gitu ya&comma; selamanya di Indonesia itu kan ada semacam KKN gitu ya&period; Ada semacam kongkalikong sehingga keluar lah izin tadi&period; Nah&comma; ini barangkali perlu diusut kalau itu terbukti&comma; ya harus ditindak secara pidana dengan aturan hukum yang ada&comma;” ujar Fahmy&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat ini&comma; terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki IUP di Raja Ampat&period; Dua di antaranya&comma; PT GAG Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama &lpar;ASP&rpar;&comma; mendapatkan izin dari pemerintah pusat&period; Sementara tiga perusahaan lainnya&comma; PT Mulia Raymond Perkasa &lpar;MRP&rpar;&comma; PT Kawei Sejahtera Mining &lpar;KSM&rpar;&comma; dan PT Nurham&comma; memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Raja Ampat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; Presiden Prabowo telah mencabut IUP dari empat perusahaan&comma; yakni PT Anugerah Surya Pratama &lpar;ASP&rpar;&comma; PT Mulia Raymond Perkasa &lpar;MRP&rpar;&comma; PT Kawei Sejahtera Mining &lpar;KSM&rpar;&comma; dan PT Nurham&period; Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP di kawasan Raja Ampat&period; Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri&comma; Brigjen Nunung Syaifuddin&comma; mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasus ini menjadi sorotan&comma; mengingat Raja Ampat merupakan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia&period; Kehadiran tambang dinilai dapat mengancam keberlanjutan ekosistem unik yang ada di kawasan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan kerugian ekologis yang sangat besar dan potensi pelanggaran hukum yang mencolok&comma; Fahmy menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang di Raja Ampat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; CNN Indonesia&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Panggung Merdeka Siap Berdiri, Tugu Kerito Surong Jadi Saksi Deklarasi Cawako-Cawawako Independen

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM – SUASANA malam Sabtu (14/6/2025) di kawasan Tugu Kerito Surong, Kota Pangkalpinang, tampak…

24 jam ago

Dua Tersangka Tambang Ilegal di Teluk Inggris Diamankan, Polisi dan TNI AL Ungkap Lokasi Operasi

KBOBABEL.COM (Mentok) – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah…

1 hari ago

Kandas di Pangkalbalam, Timah Ilegal 47,5 Ton Dipindahkan TNI AL dengan Kapal Kayu

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47,5 ton timah ilegal…

1 hari ago

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tajam ke Dinas PKP

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dugaan pencurian aset negara kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan…

1 hari ago

KPK Harap Kenaikan Gaji Hakim Diharap Jadi Benteng dari Godaan Korupsi

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan harapannya agar kenaikan gaji hakim yang diumumkan…

1 hari ago

Ketika Lapas Bungkam dan Publik Dikorbankan: Pelarian Napi Tuatunu Ungkap Masalah Lama

Opini oleh : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kabar kaburnya…

1 hari ago