Aksi Penyelundupan Timah Digagalkan, 15 Tersangka dan Satu Kapal Motor Disita di Belitung

Polres Belitung dan Ditpolairud Bongkar Jaringan Pengangkut Pasir Timah Ilegal di Pantai Tanjung Kelayang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Upaya pengiriman pasir timah ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Polres Belitung bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membekuk 15 pelaku dalam operasi gabungan yang berlangsung di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (30/9/2025) dini hari. Rabu (1/10/2025)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 300 karung pasir timah yang diangkut menggunakan satu unit kapal motor kayu. Selain itu, kapal motor yang menjadi sarana pengangkutan ilegal tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pantai Tanjung Kelayang.

“Betul, diamankan Selasa dini hari tadi. Barang buktinya 300 karung pasir timah yang diangkut menggunakan satu kapal motor. Saat ini, barang bukti dan para pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung,” ujar Fauzan, Rabu (1/10/2025).

15 Pelaku Diamankan

Adapun 15 orang tersangka yang ditangkap berinisial AJ (25), IS (51), HA (42), IY (26), HE (38), RJ (30), RE (44), HA (48), AC (48), RE, IM (27), BG (24), RI (53), HI (25), dan PE (25). Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

“Kelima belas orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung untuk mengetahui perannya masing-masing,” jelas Fauzan.

Pihak kepolisian juga sedang menghitung total berat pasir timah yang disita dari tangan para pelaku. Diduga, jumlahnya mencapai beberapa ton dengan nilai ekonomi yang cukup besar.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pantai Tanjung Kelayang. Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Namun, ketika petugas tiba, kapal kayu yang digunakan para pelaku telah berangkat meninggalkan pantai. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan kapal tersebut.

“Selanjutnya, kita berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 BKO Tanjung Pandan Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan pengejaran,” ungkap Yudha.

Setelah dilakukan pengejaran di perairan sekitar, tim akhirnya berhasil menemukan kapal yang membawa pasir timah ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan karung pasir timah yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Untuk barang bukti kapal sudah kita amankan ke Dermaga Satpolair. Sedangkan ratusan karung pasir timah beserta 15 orang yang diamankan kini berada di Mapolres Belitung,” kata Yudha.

Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Polisi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara. Aktivitas pengangkutan pasir timah tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan tata niaga pertambangan di Bangka Belitung.

Menurut Yudha, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang dan pengangkutan timah ilegal, baik di darat maupun laut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Kasus tambang dan pengangkutan timah ilegal di Bangka Belitung tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kerusakan lingkungan. Penambangan tanpa izin biasanya dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup, sehingga meninggalkan bekas galian yang merusak ekosistem.

Selain itu, tata niaga ilegal ini juga membuat harga timah menjadi tidak stabil dan merugikan penambang rakyat yang bekerja secara resmi. Dengan adanya penindakan seperti ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha pertambangan yang sehat dan adil.

Langkah Lanjutan

Saat ini, penyidik Polres Belitung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima belas pelaku. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya aktor utama atau jaringan besar yang mengendalikan operasi pengangkutan timah ilegal tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan dalami siapa yang menjadi pemilik barang dan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi timah ilegal ini,” tambah Yudha.

Barang bukti berupa kapal motor dan 300 karung pasir timah kini telah diamankan. Sementara para tersangka terancam dijerat dengan pasal pidana terkait pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menutup ruang gerak jaringan perdagangan timah ilegal di wilayah Belitung. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *