Bangka Tengah

Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan: Dugaan Oknum Membekingi Panen Sawit Milik Aon

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Tengah&rpar; – Lahan sawit di Desa Cambai Selatan RT 08&comma; Kabupaten Bangka Tengah&comma; yang telah disita oleh Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; terkait dugaan korupsi dalam kasus tambang timah&comma; ternyata masih aktif digunakan untuk panen&period; Pemilik lahan yang dikenal sebagai Thamron alias Aon diduga tetap menjalankan aktivitas ini meskipun telah ada larangan resmi dari Kejagung&period; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Di lokasi tersebut&comma; Kejagung telah memasang plang larangan untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun&period; Namun&comma; para pekerja tetap melanjutkan aktivitas panen sawit tanpa hambatan&period; Bahkan&comma; ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan untuk memperlancar kegiatan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di lahan tersebut masih dilakukan oleh anak buah Aon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Lahan sawit yang sudah disita oleh Kejagung itu milik Aon&period; Sampai sekarang masih bebas beraktivitas&period; Di situ ada oknum aparat yang membekingi&period; Padahal sudah ada larangan&comma; mestinya tidak ada yang berani beraktivitas di sana&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan lahan saat ini dikendalikan oleh seseorang bernama Carles&comma; yang merupakan warga Desa Cambai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Di situ kubu dari anak buah Aon&comma; dan untuk pengurus lokasi tersebut sekarang Carles orang Cambai juga&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warga juga menyampaikan keprihatinan terhadap adanya aparat yang justru mendukung aktivitas tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak mau ada petugas yang hanya mengambil keuntungan dari rakyat kecil&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awak media mencoba menghubungi Carles untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal ini&period; Namun&comma; hingga berita ini diturunkan&comma; tidak ada respons dari Carles melalui pesan WhatsApp&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; media juga berusaha menghubungi pihak-pihak terkait&comma; termasuk Kejagung dan aparat penegak hukum setempat&comma; untuk meminta penjelasan dan langkah yang akan diambil terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas panen sawit di lahan sitaan ini jelas melanggar hukum&period; Berdasarkan aturan yang berlaku&comma; lahan yang sudah disita oleh negara seharusnya tidak lagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu&period; Jika hasil panen sawit dari lahan tersebut diterima&comma; hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No&period; 31 Tahun 1999<&sol;strong> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; yang mengatur tentang kerugian negara akibat tindakan korupsi&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 12 huruf e Undang-Undang No&period; 31 Tahun 1999<&sol;strong>&comma; yang melarang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan negara&period; Kejagung diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal di lahan tersebut&period; Jika tidak&comma; hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masyarakat berharap Kejagung dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum ini&period; Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat&comma; maka langkah hukum harus diambil tanpa pandang bulu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Kabar Publik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Aksi Licik Pegawai Gudang Pengiriman di Babel: HP Mahal Diganti Batu, Kerugian Capai Ratusan Juta

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – RFO alias R (33), seorang pegawai gudang di perusahaan jasa pengiriman di…

2 jam ago

Transformasi Sistem Kemitraan, PT Timah Gelar Sosialisasi untuk Mitra Tambang

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan terkait kemitraan tambang, PT Timah Tbk…

2 jam ago

Perkuat Peran Auditor Internal, PT Timah dan PT Bukit Asam Dukung Seminar Nasional AAI Sumbagsel

KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Peran auditor internal semakin berkembang, tidak hanya berfokus pada pengawasan (fungsi assurance),…

3 jam ago

Museum Timah Indonesia Mentok: Ruang Belajar Sejarah Generasi Muda

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Museum Timah Indonesia (MTI) Mentok tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata…

3 jam ago

PT Timah Edukasi Anak Usia Dini Tentang Bahaya Kebakaran di TK Kutilang I Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — PT Timah melalui Divisi HSSE dan Sustainability kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan…

3 jam ago

Pemkab Bangka Barat dan STIE IBEK Pangkalpinang Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi…

3 jam ago