Bangka Tengah

Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan: Dugaan Oknum Membekingi Panen Sawit Milik Aon

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Tengah&rpar; – Lahan sawit di Desa Cambai Selatan RT 08&comma; Kabupaten Bangka Tengah&comma; yang telah disita oleh Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; terkait dugaan korupsi dalam kasus tambang timah&comma; ternyata masih aktif digunakan untuk panen&period; Pemilik lahan yang dikenal sebagai Thamron alias Aon diduga tetap menjalankan aktivitas ini meskipun telah ada larangan resmi dari Kejagung&period; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Di lokasi tersebut&comma; Kejagung telah memasang plang larangan untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun&period; Namun&comma; para pekerja tetap melanjutkan aktivitas panen sawit tanpa hambatan&period; Bahkan&comma; ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan untuk memperlancar kegiatan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di lahan tersebut masih dilakukan oleh anak buah Aon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Lahan sawit yang sudah disita oleh Kejagung itu milik Aon&period; Sampai sekarang masih bebas beraktivitas&period; Di situ ada oknum aparat yang membekingi&period; Padahal sudah ada larangan&comma; mestinya tidak ada yang berani beraktivitas di sana&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan lahan saat ini dikendalikan oleh seseorang bernama Carles&comma; yang merupakan warga Desa Cambai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Di situ kubu dari anak buah Aon&comma; dan untuk pengurus lokasi tersebut sekarang Carles orang Cambai juga&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warga juga menyampaikan keprihatinan terhadap adanya aparat yang justru mendukung aktivitas tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak mau ada petugas yang hanya mengambil keuntungan dari rakyat kecil&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awak media mencoba menghubungi Carles untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal ini&period; Namun&comma; hingga berita ini diturunkan&comma; tidak ada respons dari Carles melalui pesan WhatsApp&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; media juga berusaha menghubungi pihak-pihak terkait&comma; termasuk Kejagung dan aparat penegak hukum setempat&comma; untuk meminta penjelasan dan langkah yang akan diambil terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas panen sawit di lahan sitaan ini jelas melanggar hukum&period; Berdasarkan aturan yang berlaku&comma; lahan yang sudah disita oleh negara seharusnya tidak lagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu&period; Jika hasil panen sawit dari lahan tersebut diterima&comma; hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No&period; 31 Tahun 1999<&sol;strong> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; yang mengatur tentang kerugian negara akibat tindakan korupsi&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 12 huruf e Undang-Undang No&period; 31 Tahun 1999<&sol;strong>&comma; yang melarang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan negara&period; Kejagung diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal di lahan tersebut&period; Jika tidak&comma; hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masyarakat berharap Kejagung dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum ini&period; Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat&comma; maka langkah hukum harus diambil tanpa pandang bulu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Kabar Publik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

12 menit ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

26 menit ago

Gubernur Babel Bawa Sengketa Pulau Tujuh ke MK

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas terkait sengketa wilayah…

1 jam ago

Buka Kejuaraan Badminton Bhayangkara Cup 2025, Kapolda Babel Optimis Bisa Cetak Pebulutangkis Hebat Dari Babel

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo membuka secara resmi kejuaraan…

2 jam ago

Anak Usaha PT Timah Tbk Luncurkan PLTS untuk Dukung Transformasi Energi Bersih

KBOBABEL.COM (CILEGON) — PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, kembali menegaskan komitmennya…

2 jam ago

Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat: Doorprize Seru, Dua Handphone Menanti Penonton!

KBOBABEL.COM (Mentok) - Turnamen Sepakbola Bhayangkara Cup Polres Bangka Barat yang bertajuk antar desa kembali…

2 jam ago