Bangka Tengah

Aktivitas Ilegal di Lahan Sitaan: Dugaan Oknum Membekingi Panen Sawit Milik Aon

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Bangka Tengah&rpar; – Lahan sawit di Desa Cambai Selatan RT 08&comma; Kabupaten Bangka Tengah&comma; yang telah disita oleh Kejaksaan Agung &lpar;Kejagung&rpar; terkait dugaan korupsi dalam kasus tambang timah&comma; ternyata masih aktif digunakan untuk panen&period; Pemilik lahan yang dikenal sebagai Thamron alias Aon diduga tetap menjalankan aktivitas ini meskipun telah ada larangan resmi dari Kejagung&period; Selasa &lpar;17&sol;6&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Di lokasi tersebut&comma; Kejagung telah memasang plang larangan untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun&period; Namun&comma; para pekerja tetap melanjutkan aktivitas panen sawit tanpa hambatan&period; Bahkan&comma; ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan untuk memperlancar kegiatan ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di lahan tersebut masih dilakukan oleh anak buah Aon&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Lahan sawit yang sudah disita oleh Kejagung itu milik Aon&period; Sampai sekarang masih bebas beraktivitas&period; Di situ ada oknum aparat yang membekingi&period; Padahal sudah ada larangan&comma; mestinya tidak ada yang berani beraktivitas di sana&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan lahan saat ini dikendalikan oleh seseorang bernama Carles&comma; yang merupakan warga Desa Cambai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Di situ kubu dari anak buah Aon&comma; dan untuk pengurus lokasi tersebut sekarang Carles orang Cambai juga&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Warga juga menyampaikan keprihatinan terhadap adanya aparat yang justru mendukung aktivitas tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak mau ada petugas yang hanya mengambil keuntungan dari rakyat kecil&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Awak media mencoba menghubungi Carles untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal ini&period; Namun&comma; hingga berita ini diturunkan&comma; tidak ada respons dari Carles melalui pesan WhatsApp&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain itu&comma; media juga berusaha menghubungi pihak-pihak terkait&comma; termasuk Kejagung dan aparat penegak hukum setempat&comma; untuk meminta penjelasan dan langkah yang akan diambil terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas panen sawit di lahan sitaan ini jelas melanggar hukum&period; Berdasarkan aturan yang berlaku&comma; lahan yang sudah disita oleh negara seharusnya tidak lagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu&period; Jika hasil panen sawit dari lahan tersebut diterima&comma; hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li><strong>Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No&period; 31 Tahun 1999<&sol;strong> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; yang mengatur tentang kerugian negara akibat tindakan korupsi&period;<&sol;li>&NewLine;<li><strong>Pasal 12 huruf e Undang-Undang No&period; 31 Tahun 1999<&sol;strong>&comma; yang melarang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p>Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset sitaan negara&period; Kejagung diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal di lahan tersebut&period; Jika tidak&comma; hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Masyarakat berharap Kejagung dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum ini&period; Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat&comma; maka langkah hukum harus diambil tanpa pandang bulu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&lpar;Sumber&colon; Kabar Publik&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

DLHK Babel Diduga Tutup Mata Soal Villa Ilegal di Hutan Lindung Takari

BANGKA, KBOBABEL.COM – PUBLIK kembali digemparkan oleh temuan bangunan villa permanen yang berdiri megah di…

3 jam ago

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

5 jam ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

7 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

7 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

7 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

8 jam ago