Foto: Enam orang tersangka kasus konten elektronik bermuatan pornografi terhadap anak ditunjukkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025). (Kompas)
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus grup Facebook kontroversial Fantasi Sedarah, yang kemudian berganti nama menjadi Suka Duka. Anak ini kini menjalani proses diversi dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak. Sabtu (24/5/2025)</strong></p>
<p>ABH ditangkap setelah diduga terlibat aktif dalam distribusi konten asusila yang melibatkan anak-anak sebagai objek. Grup Facebook tersebut, yang dibuat pada Agustus 2024, menjadi platform pertukaran konten bermuatan kekerasan seksual dan inses, sebelum akhirnya diblokir oleh pihak berwenang.</p>
<p>&#8220;Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang anak laki-laki,&#8221; ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025. Anak itu ditangkap di Pekanbaru pada 21 Mei 2025.</p>
<p>Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi ABH. Ia diketahui menjual konten pornografi anak melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan Telegram. Harga yang dipatok adalah Rp 50 ribu untuk tiga file. Setelah pembeli melakukan transfer, anak tersebut langsung memblokir nomor WhatsApp atau Telegram mereka.</p>
<p>“ABH ini juga mengiklankan konten bermuatan asusila di 144 grup Telegram,” ungkap Ade Ary. Dari penggeledahan perangkat digitalnya, polisi menemukan lebih dari 5.000 file berupa foto dan video. Sebagian besar file tersebut menampilkan anak-anak sebagai korban kekerasan seksual.</p>
<p>“Ini sangat memprihatinkan,” tambah Ade Ary.</p>
<p>Grup Facebook ini memiliki lebih dari 32 ribu pengikut sebelum diblokir. Polisi menduga bahwa anggota grup tersebut tidak hanya anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.</p>
<h4>Proses Hukum dan Pendekatan Restoratif</h4>
<p>Meski tindakan ABH memenuhi unsur pidana, polisi memutuskan untuk menangani kasus ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH tidak ditahan karena sedang menjalani ujian sekolah. Ia kini berada dalam pengawasan orang tua dan Bapas Anak.</p>
<p>“Proses penyidikan dilakukan secara prosedural dan profesional. Kami mengikuti standar yang berlaku dalam menangani Anak yang Berkonflik dengan Hukum,” kata Ade Ary.</p>
<p>Anak tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.</p>
<h4>Peringatan untuk Masyarakat</h4>
<p>Ade Ary menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, khususnya orang tua, dalam melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital.</p>
<p>&#8220;Mari kita awasi anak-anak kita dan bijak bermedia sosial. Ini dampaknya sangat mengerikan,&#8221; ujar Ade Ary.</p>
<p>(Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…
KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…
KBOBABEL.COM (Jakarta) - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik…