KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap deretan barang bukti yang disita saat penangkapan bandar narkoba internasional, Andre Fernando Tjhandra alias Charlie alias “The Doctor” (32), di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026). Rabu (8/4/2026)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang elektronik hingga barang mewah yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
“Barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max warna biru, satu unit iPhone 17R warna hitam, serta satu unit smartphone merek OPPO Reno warna putih metalik,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Selain perangkat komunikasi, petugas juga mengamankan berbagai aksesori pendukung seperti kepala charger warna abu-abu, charger Apple Watch, serta satu unit Apple Watch warna putih. Tidak hanya itu, satu unit jam tangan mewah merek Rolex dengan tali cokelat turut disita sebagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, aparat juga menemukan satu tas hitam merek Louis Vuitton, satu dompet elektronik (e-wallet), serta satu buku perjalanan berupa paspor milik tersangka. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Peran Strategis dalam Jaringan Narkotika
Berdasarkan hasil interogasi awal, Andre mengaku memiliki dua atasan dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Keduanya adalah Hendra, warga negara Indonesia asal Aceh yang berdomisili di Malaysia, serta Tomy, warga negara Malaysia.
“Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” kata Eko.
Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin transaksi antara para pemasok dan pembeli narkotika. Ia menghubungkan jaringan distribusi serta memastikan kelancaran transaksi, termasuk dalam hal pembayaran.
Ia mengaku mengenal Hendra melalui rekannya bernama Hendro alias Nemo. Sementara itu, perkenalannya dengan Tomy terjadi saat bermain judi di kawasan Genting Highlands, Malaysia.
Rincian Transaksi Narkotika
Dalam pengakuannya, Andre menyebut telah beberapa kali menerima dan mendistribusikan narkotika dari kedua pemasok tersebut. Dari Hendra, ia menerima sabu sebanyak dua kali, masing-masing seberat 2 kilogram dan 3 kilogram pada Februari 2026.
Barang tersebut dibeli dengan harga Rp380 juta per kilogram dan kemudian dijual kembali seharga Rp390 juta per kilogram. Selain sabu, Andre juga menerima etomidate ukuran kecil sebanyak 500 butir pada Januari 2026 dengan harga Rp1,6 juta per butir, yang kemudian dijual seharga Rp1,8 juta per butir kepada seorang pembeli bernama Ikha Novita Sari.
Ia juga mengaku menerima “happy five” sebanyak 50 bungkus pada Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per bungkus dan menjualnya kembali seharga Rp2 juta per bungkus.
Sementara dari Tomy, Andre menerima etomidate ukuran kecil sebanyak 250 butir pada Desember 2025 dan 397 butir pada Januari 2026, masing-masing dengan harga Rp1,7 juta per butir. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,8 juta per butir.
Tak hanya itu, Andre juga menerima etomidate ukuran besar sebanyak 700 butir pada Februari 2026 dengan harga Rp1,7 juta per butir, lalu dijual kembali seharga Rp2,2 juta per butir.
Transaksi pembayaran dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Whiterabit PIK serta beberapa tempat lain di luar lokasi tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Tempat Hiburan Malam
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di sebuah tempat hiburan malam, yakni Whiterabit Gatot Subroto Club & Priv.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Direktur Whiterabit, Alex Kurniawan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Alex menyebut bahwa salah satu pengedar narkotika di lokasi tersebut adalah Ikha Novita Sari alias Mami Mika. Ia diketahui mendapatkan suplai narkotika dari seseorang bernama Andre Fernando, yang saat itu menggunakan nama samaran Charlie.
“Hasil pengembangan menunjukkan Andre adalah orang yang sama dengan buronan berjulukan ‘The Doctor’,” ujar Eko.
Andre diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan peredaran narkotika yang dipimpin oleh Erwin Iskandar.
Penangkapan di Malaysia
Berdasarkan data imigrasi, Andre diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menggunakan penerbangan AirAsia dari Bandara Internasional Juanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam upaya pengejaran, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol sejak 5 Maret 2026. Operasi ini juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Pada 5 April 2026 sekitar pukul 14.30 waktu setempat, Andre akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat di sebuah hotel di Penang, Malaysia. Saat penangkapan, ia diketahui bersama seorang perempuan warga negara Kazakhstan.
Namun, dalam proses penggeledahan, petugas tidak menemukan paspor milik Andre, sehingga proses deportasi harus menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 6 April 2026, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Kevin Leleury berangkat ke Penang untuk menjemput tersangka.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, Andre dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Penang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Batik Air Malaysia.
Setibanya di Jakarta, dilakukan serah terima tersangka dari Divhubinter Polri kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Selanjutnya Andre Fernando langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eko.
Jaringan Internasional Terbongkar
Kasus ini mengungkap adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan sejumlah pihak dari Indonesia dan Malaysia. Peran Andre sebagai penghubung antarjaringan menunjukkan kompleksitas distribusi narkotika yang terorganisir dan sistematis.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pemasok utama yang berada di luar negeri.
Penangkapan Andre alias “The Doctor” menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya dalam memutus mata rantai distribusi jaringan internasional yang selama ini beroperasi secara terselubung.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











