<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (BANGKA TENGAH) – Aktivitas pemurnian pasir timah yang diduga dilakukan oleh Atw atau lebih dikenal dengan sebutan Atw Bengkel di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, disorot karena diduga ilegal dan tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Senin (5/5/2025)</strong></p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Atw Bengkel menjalankan bisnis pemurnian pasir timah dari para penambang ilegal di sekitar Desa Terak. Aktivitas ini dilakukan di sebuah gudang yang diduga miliknya, dengan proses pemurnian mencakup pengolahan pasir timah hingga tahap &#8220;penggorengan,&#8221; yakni upaya menurunkan kadar air dalam pasir timah untuk meningkatkan kualitasnya.</p>
<p>Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang pemurnian pasir timah milik Atw tidak memiliki izin operasional yang sah.</p>
<p>“Penggorengan Atw Bengkel itu ilegal, tidak ada izin sama sekali bang (red-wartawan),” ujar sumber pada Senin (04/05/2025).</p>
<p>Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa pasir timah yang diperoleh Atw berasal dari penambang ilegal di sekitar wilayah tempat tinggalnya.</p>
<p>“Biasa dia beli pasir timah dari sekitar situlah, seperti dari para penambang yang ada di Mangkol dan sekitarnya,” tambah sumber tersebut.</p>
<h4>Aktivitas Pemurnian Terpantau Aktif</h4>
<p>Pantauan awak media di lokasi pada 22 April 2025 mengungkapkan bahwa aktivitas penggorengan pasir timah sedang berlangsung di gudang yang diduga milik Atw. Terlihat asap mengepul keluar dari dalam gudang, yang terletak di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis. Kegiatan ini menunjukkan bahwa aktivitas pemurnian pasir timah masih berjalan meskipun dugaan pelanggaran legalitas mencuat.</p>
<p>Proses &#8220;penggorengan&#8221; pasir timah ini biasanya dilakukan dengan tujuan menurunkan kadar air dalam pasir sehingga kualitasnya meningkat sebelum dijual. Namun, tanpa izin operasional, aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara akibat pengelolaan sumber daya yang tidak sesuai aturan.</p>
<h4>Upaya Konfirmasi Masih Berjalan</h4>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kegiatan pemurnian pasir timah yang diduga ilegal ini. Selain itu, upaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Atw Bengkel sendiri, juga terus dilakukan.</p>
<p>Keberadaan aktivitas pemurnian ilegal seperti ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya mineral di Bangka Belitung, yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia.</p>
<p>Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa segala bentuk usaha yang melibatkan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta menghindari potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal seperti ini. (Sumber: Babelraya.com, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (Pematangsiantar) — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak…
KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tbk melalui Divisi…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…