KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejahatan di negeri ini agaknya memang sudah masuk ke segala sisi kehidupan. Bahkan hingga urusan isi perut rakyat pun, jika ada peluang untuk dicurangi, tetap saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Salah satunya adalah praktik pengoplosan beras premium yang belakangan membuat masyarakat resah. Senin (21/7/2025)
Banyak warga kaget dengan fenomena ini, karena selain sulit untuk membedakan beras oplosan dengan beras premium asli, tentu tidak mungkin juga konsumen harus membuka jahitan karung beras ketika membeli di pasaran. Di sinilah peran besar pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah praktik curang tersebut sedari awal.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara membedakan beras premium asli dengan beras oplosan? Bukankah warna dan baunya sama saja?
Ternyata ada beberapa ciri fisik yang bisa dijadikan acuan untuk mengenali kualitas beras. Salah satunya adalah dari patahan beras atau istilah teknisnya broken rice. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa beras premium memiliki lebih banyak butir utuh dibandingkan patahan.
“Jadi pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,” ujar Amran Sulaiman di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta.
Senada dengan Amran, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menekankan bahwa patahan beras menjadi indikator utama dalam membedakan kualitas beras. Menurutnya, bila patahan beras lebih banyak hingga kadar broken mencapai 25 persen, maka beras tersebut bisa dipastikan sebagai beras medium, bukan premium.
“Untuk beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras,” terang Arief.
Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk memperhatikan harga jual beras di pasaran sebagai salah satu patokan.
“Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram,” jelasnya.
Untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi masyarakat, Arief meminta agar merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Dalam regulasi tersebut, pihaknya telah menetapkan parameter yang dapat digunakan untuk menilai mutu beras secara lebih rinci.
“Dalam aturan itu, kita sudah mengatur derajat sosoh dan kadar air untuk semua kategori beras, baik premium, medium, submedium, maupun pecah,” ungkap Arief.
Ia menyebut, derajat sosoh minimal adalah 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen untuk seluruh kategori.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur batas kandungan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda asing. Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen. Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal satu persen, sementara butir gabah dan benda asing harus nol persen.
Sementara untuk beras medium, batas kandungan butir menir ditetapkan sebesar dua persen dengan patahan beras hingga 25 persen. Total butir lainnya diperbolehkan hingga empat persen, dengan kandungan butir gabah maksimal satu persen dan benda asing hingga 0,05 persen.
Kategori submedium bahkan memiliki toleransi lebih tinggi, yakni butir menir maksimal empat persen, patahan beras mencapai 40 persen, butir beras lain maksimal lima persen, butir gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen. Sedangkan untuk kategori beras pecah, toleransi butir menir maksimal lima persen, patahan beras di atas 40 persen, butir beras lain lima persen, butir gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen.
Dengan parameter tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih waspada dan cermat dalam memilih beras. Di sisi lain, pemerintah diminta untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar praktik pengoplosan beras bisa ditekan. Kejelian masyarakat dan ketegasan pemerintah menjadi kunci untuk memberantas kejahatan yang bahkan merambah ke kebutuhan pokok rakyat ini. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)