Indonesia 24 Jam

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Kasus Timah Pasca Suparta Wafat?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Kejaksaan Agung RI sedang mempelajari kelanjutan kasus uang pengganti dari perkara korupsi pengelolaan timah&comma; menyusul wafatnya terdakwa utama&comma; Suparta&comma; yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin &lpar;RBT&rpar;&period; Langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus ini tengah dalam pengkajian&period; Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara&comma; itu nanti di UU Tipikor ada itu&period; Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya&comma; tentu itu nanti masih akan dikaji lah&comma; dipelajari dulu oleh penuntut umum&comma;&&num;8221&semi; kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung&comma; Harli Siregar&comma; kepada wartawan&comma; Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harli menjelaskan bahwa secara hukum acara&comma; status pidana terhadap terdakwa Suparta otomatis gugur setelah ia meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Menurut hukum acara&comma; ya kalau sudah meninggal&comma; terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur&comma;&&num;8221&semi; ujar Harli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Suparta meninggal pada Senin &lpar;28&sol;4&rpar; saat menjalani penahanan di Lapas Cibinong&comma; Bogor&period; Sebelumnya&comma; ia divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan timah&period; Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam vonis Pengadilan Tinggi&comma; Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4&comma;57 triliun&period; Jika tidak dibayarkan&comma; ia diancam hukuman tambahan berupa kurungan selama 10 tahun&period; Sementara itu&comma; pada pengadilan tingkat pertama&comma; ia hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa dalam perkara ini sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara&period; Kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan PT Timah sebagai BUMN menimbulkan kerugian negara yang fantastis&comma; mencapai Rp 300 triliun&period; Kerugian tersebut berasal dari kerja sama pengolahan timah dengan pihak swasta dan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejaksaan Agung kini mempertimbangkan berbagai opsi&comma; termasuk kemungkinan menyerahkan kasus ini ke bidang perdata dan tata usaha negara &lpar;Datun&rpar; untuk melakukan gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan gugurnya status pidana Suparta&comma; fokus kini bergeser pada upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara dari salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia&period; &lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

5 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

8 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

8 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

9 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

9 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

9 jam ago