Indonesia 24 Jam

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Kasus Timah Pasca Suparta Wafat?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Kejaksaan Agung RI sedang mempelajari kelanjutan kasus uang pengganti dari perkara korupsi pengelolaan timah&comma; menyusul wafatnya terdakwa utama&comma; Suparta&comma; yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin &lpar;RBT&rpar;&period; Langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus ini tengah dalam pengkajian&period; Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara&comma; itu nanti di UU Tipikor ada itu&period; Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya&comma; tentu itu nanti masih akan dikaji lah&comma; dipelajari dulu oleh penuntut umum&comma;&&num;8221&semi; kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung&comma; Harli Siregar&comma; kepada wartawan&comma; Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harli menjelaskan bahwa secara hukum acara&comma; status pidana terhadap terdakwa Suparta otomatis gugur setelah ia meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Menurut hukum acara&comma; ya kalau sudah meninggal&comma; terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur&comma;&&num;8221&semi; ujar Harli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Suparta meninggal pada Senin &lpar;28&sol;4&rpar; saat menjalani penahanan di Lapas Cibinong&comma; Bogor&period; Sebelumnya&comma; ia divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan timah&period; Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam vonis Pengadilan Tinggi&comma; Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4&comma;57 triliun&period; Jika tidak dibayarkan&comma; ia diancam hukuman tambahan berupa kurungan selama 10 tahun&period; Sementara itu&comma; pada pengadilan tingkat pertama&comma; ia hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa dalam perkara ini sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara&period; Kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan PT Timah sebagai BUMN menimbulkan kerugian negara yang fantastis&comma; mencapai Rp 300 triliun&period; Kerugian tersebut berasal dari kerja sama pengolahan timah dengan pihak swasta dan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejaksaan Agung kini mempertimbangkan berbagai opsi&comma; termasuk kemungkinan menyerahkan kasus ini ke bidang perdata dan tata usaha negara &lpar;Datun&rpar; untuk melakukan gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan gugurnya status pidana Suparta&comma; fokus kini bergeser pada upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara dari salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia&period; &lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

FLS3N 2025 Bangka Barat Resmi Dibuka, 209 Peserta Tunjukkan Kreativitas

KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat menggelar Festival Lomba…

7 menit ago

PPDB Babel: Setiap Tahun Kita Bingung!

Oleh: Ujang Supriyanto (Ketua Simpul Babel) Zonasi, Prestasi, Afirmasi, Mutasi, Kilometer, dan Sistem yang Bikin…

36 menit ago

Paslon Merdeka Tunjukkan Kepedulian Kepada Korban Kabel Listrik Putus

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang jalur independen, Eka…

51 menit ago

Paslon Merdeka Jenguk Korban Kabel PLN Putus: Luka Fisik dan Luka Hati yang Tak Bisa Diabaikan

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kepedulian ditunjukkan langsung oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota…

1 jam ago

Penampakan Rp2 Triliun Uang Cash dalam Kasus CPO, Total Rp11,8 Triliun Disita Kejagung

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi…

1 jam ago

Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Tandatangani Kesepakatan

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani surat…

2 jam ago