Indonesia 24 Jam

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Kasus Timah Pasca Suparta Wafat?

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;Jakarta&rpar; – Kejaksaan Agung RI sedang mempelajari kelanjutan kasus uang pengganti dari perkara korupsi pengelolaan timah&comma; menyusul wafatnya terdakwa utama&comma; Suparta&comma; yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin &lpar;RBT&rpar;&period; Langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus ini tengah dalam pengkajian&period; Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara&comma; itu nanti di UU Tipikor ada itu&period; Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya&comma; tentu itu nanti masih akan dikaji lah&comma; dipelajari dulu oleh penuntut umum&comma;&&num;8221&semi; kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung&comma; Harli Siregar&comma; kepada wartawan&comma; Selasa &lpar;29&sol;4&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Harli menjelaskan bahwa secara hukum acara&comma; status pidana terhadap terdakwa Suparta otomatis gugur setelah ia meninggal dunia&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Menurut hukum acara&comma; ya kalau sudah meninggal&comma; terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur&comma;&&num;8221&semi; ujar Harli&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Suparta meninggal pada Senin &lpar;28&sol;4&rpar; saat menjalani penahanan di Lapas Cibinong&comma; Bogor&period; Sebelumnya&comma; ia divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan timah&period; Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam vonis Pengadilan Tinggi&comma; Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4&comma;57 triliun&period; Jika tidak dibayarkan&comma; ia diancam hukuman tambahan berupa kurungan selama 10 tahun&period; Sementara itu&comma; pada pengadilan tingkat pertama&comma; ia hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jaksa dalam perkara ini sebelumnya menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara&period; Kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan PT Timah sebagai BUMN menimbulkan kerugian negara yang fantastis&comma; mencapai Rp 300 triliun&period; Kerugian tersebut berasal dari kerja sama pengolahan timah dengan pihak swasta dan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kejaksaan Agung kini mempertimbangkan berbagai opsi&comma; termasuk kemungkinan menyerahkan kasus ini ke bidang perdata dan tata usaha negara &lpar;Datun&rpar; untuk melakukan gugatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dengan gugurnya status pidana Suparta&comma; fokus kini bergeser pada upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara dari salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia&period; &lpar;Sumber&colon; Detikcom&comma; Editor&colon; KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Enam PIP Ilegal Uji Nyali di Kolong Marbuk-Kenari, Warga Desak Penertiban

KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah)  – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis…

12 menit ago

Mafia Tanah Serobot Pantai Takari, Dokumen Dipalsukan, Hutan Lindung Jadi Villa  

KBOBABEL.COM (Bangka) — Sebuah skandal pertanahan mencoreng kawasan konservasi pantai di Kabupaten Bangka. Tanpa dasar…

2 jam ago

PT Timah Gelar Pelatihan Decoupage untuk Masyarakat Adat Mapur, Dorong Inovasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat,…

2 jam ago

Webinar “Laut Bukan Tong Sampah”: PT Timah Dorong Pertambangan Laut Berkelanjutan

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus melanjutkan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025…

2 jam ago

Jaksa Agung Tegas: Copot Kajati yang Minim Tangani Kasus Korupsi

KBOBABEL.COM (MALUKU UTARA) — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, dengan tegas memerintahkan seluruh Kepala…

3 jam ago

DPRD Pangkalpinang dan Pemkot Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025…

3 jam ago