KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Aksi penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke luar negeri kembali berhasil digagalkan. Sebanyak 25,9 ton pasir timah senilai Rp5,2 miliar diamankan aparat gabungan Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan TNI Koarmada IV Batam saat hendak diselundupkan ke Kuantan, Malaysia, Kamis (2/10/2025). Jumat (10/10/2025)
Penindakan dilakukan di perairan Pulau Pengibu, setelah aparat mendapatkan informasi adanya kapal kayu yang diduga membawa muatan ilegal. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa petugas telah lebih dulu memantau aktivitas mencurigakan kapal tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi tentang kapal kayu yang diduga kuat akan membawa pasir timah ke luar negeri. Tim gabungan kemudian melakukan komunikasi dengan Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan pengawasan berlapis di wilayah perairan tersebut,” ujar Adhang dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemantauan, tim mendapati kapal kayu KM AL HUSNA 07 yang dicurigai membawa barang selundupan. Tim patroli kemudian melakukan pengejaran, pemeriksaan, dan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat awak kapal dan 518 karung pasir timah yang hendak dibawa keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pasir timah tersebut berasal dari Pulau Belitung. Nakhoda kapal mengaku bahwa tujuan akhir pengiriman adalah Kuantan, Malaysia.
“Pasir timah ini berasal dari Belitung dan akan dibawa menuju Kuantan Malaysia berdasarkan pengakuan nakhoda,” lanjut Adhang.
Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni M dan S, warga Tanjung Balai Karimun. M berperan sebagai nakhoda, sedangkan S bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Adhang.
Adhang juga menambahkan bahwa selama tahun 2025 ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan penindakan terhadap empat kapal bermuatan pasir timah ilegal.
Penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke luar negeri, khususnya Malaysia dan Singapura, kerap terjadi karena tingginya nilai jual timah di pasar internasional. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan tata niaga timah nasional yang diatur secara ketat oleh pemerintah. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)













