KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tidak lama setelah menghirup udara bebas, Tom langsung melancarkan langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang memvonis dirinya dalam kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Selasa (5/8/2025)
Sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (4/8/2025), Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu dijatuhkan terkait kasus korupsi impor gula yang menurut hakim merugikan negara sebesar Rp 194 miliar. Kerugian tersebut dihitung sebagai keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku BUMN, namun hilang akibat perbuatan Tom.
Majelis hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. Meskipun demikian, Tom Lembong tidak tinggal diam dan mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (22/7/2025).
Namun nasib Tom berubah drastis dalam waktu singkat. Pemerintah bersama DPR menyepakati pemberian abolisi kepada Tom, dan Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan tersebut pada Kamis (31/7/2025). Dengan demikian, proses hukum terhadap Tom langsung dihentikan, termasuk proses banding yang telah dia ajukan.
Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025). Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi tersebut.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom.
Tak berselang lama setelah bebas, Tom Lembong mengambil langkah lanjutan. Pada Senin (4/8/2025), ia secara resmi melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan ini bertujuan untuk mendorong evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalani kliennya.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” jelas Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung.
Menurut Zaid, seluruh majelis hakim dalam perkara tersebut bersikap tidak profesional dan terkesan mencari-cari kesalahan Tom Lembong. Perkara itu sendiri diputus oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” ungkap Zaid.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Zaid menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Tom bukanlah bentuk balas dendam, melainkan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Selain ke MA, Tom juga melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” tambah Zaid.
Tak berhenti di situ, Tom Lembong juga berencana melaporkan pihak auditor ke Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan ini berkaitan dengan audit yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula.
“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” ujar Zaid. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)