Foto: Uang Rp6,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi Duta Palma Group. (Antara/Dhemas Reviyanto/nym).
<p><strong><a href="http://KBOBABEL.COM">KBOBABEL.COM</a> (Jakarta) – <a href="http://kejaksaan.go.id">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a> mengungkapkan hasil terbaru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh <a href="http://KBOBABEL.COM">PT Duta Palma Group</a>. Hingga saat ini, total uang yang telah disita mencapai Rp6,8 triliun, atau tepatnya Rp6.862.804.090. Jumat (9/5/2025)</strong></p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di <a href="http://kejaksaan.go.id">Kejaksaan Agung</a>, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Mei 2025.</p>
<p>&#8220;Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun,&#8221; kata Harli.</p>
<p>Menurut Harli, uang yang disita berasal dari beberapa mata uang asing selain rupiah. Rincian uang yang telah dirampas mencakup USD13.274.490,57 (dolar Amerika Serikat), SGD12.859.605 (dolar Singapura), AUD13.700 (dolar Australia), CNY2.005 (yuan China), JPY2.000.000 (yen Jepang), KRW5.645.000 (won Korea Selatan), dan MYR300.000 (ringgit Malaysia).</p>
<p>Harli menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Ia menegaskan bahwa informasi ini disampaikan untuk menjaga transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,&#8221; ujar Harli.</p>
<p>Harli menambahkan bahwa uang yang telah disita saat ini disimpan dalam rekening penitipan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan uang tetap aman hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap selesai.</p>
<p>&#8220;Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Setelah kasus tersebut mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang hasil sitaan akan diserahkan kepada negara. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.</p>
<p>(Sumber: Metro Tv, Editor: KBO Babel)</p>

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Timah Tbk melalui Divisi…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di wilayah…
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) - Tokoh muda karismatik Basit Cinda mengapresiasi atas pencapaian prestasi demi prestasi yang…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi pusat perhatian…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Sebanyak 1.924 santri taman kanak-kanak Alquran (TKA) dan taman pendidikan Alquran…
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Bukti nyata bahwa semangat berbagi tak terkendala oleh situasi anggaran, ditunjukkan…