Bangka Barat

Bermodal SPK, CV RMS Mitra PT Timah Diduga “Garap” Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bangka Barat

Advertisements

<p><strong><a href&equals;"http&colon;&sol;&sol;KBOBABEL&period;COM">KBOBABEL&period;COM<&sol;a> &lpar;MENTOK&rpar; – Aktivitas pertambangan timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi &lpar;PIP&rpar; yang berada di bawah naungan CV Raqia Mandiri Sejahtera &lpar;RMS&rpar; di wilayah Pal 6&comma; Kecamatan Mentok&comma; Kabupaten Bangka Barat&comma; diduga kuat melanggar aturan&period; Rabu &lpar;21&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<p>Meski CV RMS memiliki Surat Perintah Kerja &lpar;SPK&rpar; sebagai mitra <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;timah&period;com&sol;">PT Timah<&sol;a>&comma; kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan telah keluar dari titik koordinat yang ditetapkan dan justru merambah kawasan hutan lindung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Temuan ini terungkap berdasarkan investigasi Beradoknews&period;Com jejaring media KBO Babel yang mendapati puluhan PIP beroperasi di area hutan lindung Pal 6&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kegiatan penambangan di wilayah yang seharusnya dilindungi ini tak hanya merusak lingkungan&comma; tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat setempat yang merasa wilayah mereka sedang &OpenCurlyDoubleQuote;diobrak-abrik”&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Menurut keterangan warga berinisial M &lpar;40&rpar;&comma; meski para pekerja tambang memiliki SPK&comma; namun lokasi operasional mereka berada di luar batas koordinat yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kalau ilegal sih enggak&comma; mereka ada SPK&comma; tetapi mereka kerja di wilayah hutan lindung&comma; di bawah CV RMS&period; Jumlah unit yang kerja puluhan&comma;&&num;8221&semi; katanya&comma; Selasa &lpar;20&sol;5&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-1496" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-21-at-14&period;17&period;18-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<h4>Diduga Gunakan SPK sebagai Tameng<&sol;h4>&NewLine;<p>Fakta bahwa mereka tetap beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; yang sah menimbulkan dugaan bahwa SPK hanya dijadikan tameng untuk membenarkan aktivitas ilegal di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Perlu ditegaskan bahwa SPK dari PT Timah bukanlah izin eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan&period; SPK bersifat administratif dan hanya berlaku pada titik koordinat yang telah disetujui serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kegiatan CV RMS yang masuk ke wilayah hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan&comma; terutama Pasal 50 ayat &lpar;3&rpar; huruf g&comma; yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin Menteri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ancaman sanksinya pun tegas&colon; sesuai Pasal 78 ayat &lpar;6&rpar;&comma; pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; pelanggaran ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara &lpar;UU Minerba&rpar;&comma; khususnya Pasal 158&comma; yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&nbsp&semi;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-large wp-image-1498" src&equals;"http&colon;&sol;&sol;kbobabel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;05&sol;WhatsApp-Image-2025-05-21-at-14&period;17&period;19-e1747812748299-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"178" &sol;><&sol;p>&NewLine;<h4>Warga Ancam Lakukan Aksi Besar<&sol;h4>&NewLine;<p>Resistensi warga pun mulai menguat&period; Salah satu tokoh masyarakat Pal 6&comma; Jamedin &lpar;45&rpar;&comma; menyatakan ketidaksepakatan warga terhadap penambangan di wilayah mereka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau ada masyarakat Pal 6 yang terlibat mendukung atau mau kerja disitu&comma; akan langsung diamankan&period; Tidak mungkin masyarakat sini berani kerja&comma; kecuali ada oknum dari CV yang memaksa&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jamedin juga mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali menyampaikan penolakan&comma; termasuk dengan melakukan aksi unjuk rasa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Namun&comma; jika CV RMS masih tetap beroperasi&comma; warga berencana menggelar aksi demonstrasi ke Polres Bangka Barat dan Kantor Bupati&period;<&sol;p>&NewLine;<h4>Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum<&sol;h4>&NewLine;<p>Fenomena semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari institusi terkait&comma; baik Dinas Kehutanan&comma; Dinas ESDM&comma; maupun aparat penegak hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Padahal&comma; keberadaan tambang ilegal di hutan lindung jelas merusak ekosistem&comma; menimbulkan potensi bencana&comma; serta mencoreng nama perusahaan induk seperti PT Timah yang tengah membangun reputasi berbasis ESG &lpar;Environmental&comma; Social&comma; and Governance&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga berita ini diturunkan&comma; redaksi KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi pihak CV RMS&comma; PT Timah&comma; dan institusi terkait&comma; termasuk Kapolres Bangka Barat&comma; AKBP Pradana Aditya&comma; yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tambang di Pal 6&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Aktivitas CV RMS bukan hanya mencoreng hukum&comma; tetapi juga menciptakan potensi konflik horizontal dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Bangka Belitung&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diperlukan tindakan tegas dari aparat kepolisian&comma; Dinas Kehutanan&comma; serta pemerintah daerah untuk segera menyegel kegiatan tersebut&comma; mengusut izin kerja CV RMS&comma; dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Jika tidak&comma; akan muncul pertanyaan publik&colon; benarkah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas&quest; &lpar;Yopi Herwindo&sol;KBO Babel&rpar;<&sol;p>&NewLine;

putri utami

Recent Posts

Motor Terjatuh Akibat Kabel PLN Putus, Pasutri di Pangkalpinang Dilarikan ke RS

PANGKALPINANG, KBOBABEL.COM -– SEPASANG suami istri, Zulkarnain dan Henti, mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda…

1 jam ago

Teman Dekat Ungkap Detik-Detik Gustiwiw Ditemukan Tak Bernyawa

KBOBABEL.COM (Bandung) – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas meninggalnya musisi sekaligus komedian Gusti Irwan…

4 jam ago

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Satgassus Penerimaan Negara, KPK: “Bisa Tutup Celah Korupsi”

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan positif terhadap penunjukan Novel Baswedan sebagai…

5 jam ago

PT Timah Restocking 400 Kepiting Bakau di Kundur, Dukung Kelestarian Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

KBOBABEL.COM (KARIMUN) – PT Timah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kesejahteraan…

5 jam ago

Dukung Pelestarian Pantai Batu Tunggal, PT Timah Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

KBOBABEL.COM (BANGKA) – PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.…

5 jam ago

Jamda V Pramuka Babel 2025: Lebih dari 2.000 Peserta Berkumpul di Balun Ijuk

KBOBABEL.COM (BANGKA) – Lebih dari 2.000 peserta dari enam kabupaten dan satu kota di Provinsi…

5 jam ago