KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Kasus mencoreng kembali citra kepolisian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Seorang anggota Polri berpangkat Bripda dilaporkan ke bagian etik setelah diduga menghamili seorang wanita dan meninggalkannya tanpa tanggung jawab. Kasus ini kini tengah bergulir dan berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sekaligus proses hukum pidana. Rabu (5/11/2025)
Korban yang diketahui berinisial Fk, kini sedang mengandung enam bulan. Ia memilih angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Dairi atau yang akrab disapa Bung Dodoy. Menurut Dodoy, perkara ini bukan sekadar kisah asmara yang berakhir, tetapi telah masuk ranah pidana karena ada unsur bujuk rayu dan kebohongan.
“Kasus yang menimpa klien kami Fk ini murni pidana PPA. Ada bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oknum aparat di institusi tersebut,” kata Dodoy, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, hubungan antara Fk dan oknum polisi berinisial Ds memang sempat berjalan secara pribadi. Namun permasalahan muncul setelah korban menyampaikan kabar kehamilannya. Bukannya bertanggung jawab, oknum tersebut justru menghilang dan memutus komunikasi dengan korban.
“Hubungan itu terjadi suka sama suka, tapi ketika klien kami menyampaikan dirinya hamil, oknum itu justru kabur. Fk ditinggalkan begitu saja tanpa kepastian,” ujar Dodoy.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel. Dari laporan itu, diketahui proses etik terhadap Bripda Ds sudah berjalan.
“Kode etik sudah diproses untuk PTDH. Kami sudah menerima informasi bahwa pihak Propam menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” tegas Dodoy.
Meski demikian, Dodoy menegaskan bahwa pemecatan tidak cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban. Ia menilai, pemecatan hanya mengatur sanksi etik, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap harus ditegakkan.
“PTDH tidak menghapus pidana. Kami sedang menyiapkan laporan ke Unit PPA Polda Bangka Belitung. Kalau upaya damai mentok, kami gas pidananya,” ujarnya menegaskan.
Secara hukum, Dodoy menilai tindakan yang dilakukan oleh Bripda Ds dapat dijerat dengan pasal penipuan dan pasal 285 KUHP. Ia menilai ada unsur bujuk rayu yang berujung pada eksploitasi terhadap korban.
“Dalam konstruksi hukum, kami siapkan pasal penipuan dan pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman bisa mencapai dua belas tahun penjara. Ini bukan perkara ringan, karena ada kehormatan perempuan yang dirusak,” tegas Dodoy.
Kuasa hukum korban berharap agar Kapolda Babel memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar menjadi contoh tegas bagi anggota Polri lainnya. Ia menilai, tindakan seperti ini bisa mencoreng nama baik institusi bila tidak ditangani dengan transparan dan profesional.
“Kami percaya Kapolda Babel akan menegakkan aturan sesuai sumpah Tribrata. Korban sudah cukup menderita, jangan biarkan pelaku berlindung di balik seragam,” ucap Dodoy.
Hingga berita ini diturunkan, tim media bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi atas laporan tersebut.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2), demi keberimbangan informasi dan prinsip jurnalisme yang adil. (Sumber : Babel Hebat, Editor : KBO Babel)













