KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai sorotan publik. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, terutama untuk aktivitas judi online atau tindak pidana lainnya. Kamis (31/7/2025)
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ivan juga menegaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif tiga bulan langsung diblokir. Ia menjelaskan bahwa waktu tiga bulan hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu yang sudah memenuhi kategori sangat berisiko, seperti rekening yang dibuka untuk kepentingan judi online, lalu ditinggalkan begitu saja.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.
PPATK mencatat bahwa rekening dormant yang paling banyak dibekukan justru adalah rekening-rekening yang sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Menurut Ivan, rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu panjang seperti itu sangat berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk merampas rekening masyarakat, melainkan untuk menjaga agar tidak dijadikan sarana tindak kriminal. PPATK, kata Ivan, melihat tingginya potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online, yang dampaknya bisa merusak kehidupan sosial.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika rekeningnya termasuk dalam kategori dormant. Selama pemilik rekening dapat membuktikan kepemilikannya dan melakukan aktivasi kembali, uang dan rekening tersebut akan tetap aman.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” imbuhnya.
Kebijakan PPATK ini merupakan bagian dari upaya pengetatan pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk dalam rangka memberantas kejahatan siber dan pencucian uang. PPATK mengimbau masyarakat untuk secara aktif memantau dan menggunakan rekening banknya secara wajar guna menghindari potensi masuk dalam kategori dormant. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)