CIC: Tangkap & Penjarakan Rudiyanto Tjen, Dugaan Korupsi Menguat

Diduga Manipulasi LHKPN dan Dana Reses, Rudiyanto Tjen Dilaporkan ke KPK

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Laporan serius terhadap anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Rudiyanto Tjen, resmi dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9/2025). Laporan tersebut diajukan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC), DJ Sembiring, bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (Babel), Budiyono SH. Kamis (4/9/2025)

Langkah ini, menurut CIC, bukanlah gertak sambal, melainkan bagian dari komitmen nyata masyarakat sipil untuk menekan aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu menindak tegas para pejabat publik yang diduga melakukan praktik korupsi. CIC menilai Rudiyanto Tjen diduga kuat terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, mulai dari manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penyalahgunaan dana reses, hingga praktik korupsi lainnya yang merugikan keuangan neCIC: Tangkap & Penjarakan Rudiyanto Tjen, Dugaan Korupsi Menguatgara.

banner 336x280

Korupsi, Penyakit Kronis Bangsa

Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, yang didampingi Sekjen DJ Sembiring, menjelaskan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, praktik kotor itu telah merajalela di berbagai sektor mulai dari pemerintahan, peradilan, bisnis, hingga pendidikan.

“Modus operandinya pun semakin beragam dan canggih, mulai dari penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang negara, hingga penyalahgunaan wewenang dan dana reses. Tapi jauh dari itu, lembaga anti rasuah (KPK), Polri, dan Kejagung masih sering banjir kritik dari masyarakat, karena banyak oknum anggota DPR RI yang terlibat korupsi justru sedikit tersentuh. Salah satunya adalah Rudiyanto Tjen yang masih bebas berkeliaran,” tegas R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta.

Ia menambahkan, praktik korupsi telah membawa dampak yang luas, mulai dari menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, hingga memperlebar kesenjangan sosial. Karena itu, CIC menuntut lembaga penegak hukum tidak lagi bersikap tebang pilih dalam menindak para pelaku korupsi.

Kritik untuk Aparat Penegak Hukum

Sekjen CIC, DJ Sembiring, menyoroti lemahnya sistem penegakan hukum yang dinilai sering tidak tegas dalam menindak laporan dugaan korupsi. Menurutnya, banyak laporan yang masuk ke KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tidak ditanggapi serius.

“Upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah indikasi adanya kongkalikong atau main mata antara aparat penegak hukum dengan para pelaku korupsi. Buktinya, Rudiyanto Tjen masih bisa bebas padahal banyak dugaan kuat keterlibatannya dalam kasus korupsi. CIC dengan tegas meminta KPK segera memeriksa dan mengusut tuntas Rudiyanto Tjen,” ungkap DJ Sembiring.

Ia menambahkan, masyarakat sudah muak melihat kasus-kasus korupsi yang mandek di tingkat penyidikan atau bahkan tidak tersentuh sama sekali karena intervensi politik maupun kekuatan oligarki. “Inilah bukti masih lemahnya penegakan hukum kita. Hukum seperti tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.

Budaya Korupsi Mengakar Kuat

Lebih jauh, R. Bambang SS menyoroti budaya korupsi yang masih mengakar kuat di masyarakat. Menurutnya, tanpa perubahan budaya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil.

“Selain perbaikan sistem, perlu juga langkah strategis yang melibatkan semua elemen masyarakat. Pemerintah harus memperkuat sistem hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun mekanisme pencegahan yang efektif. Masyarakat sipil juga harus aktif mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari pejabat publik. Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

CIC menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Desakan Hukuman Mati dan Perampasan Aset

Dalam kesempatan itu, CIC juga menyampaikan sikap tegas terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, menyatakan setuju jika koruptor dihukum mati serta asetnya dirampas untuk negara.

Sekjen CIC, DJ Sembiring, menambahkan bahwa masyarakat sudah lama sepakat agar koruptor mendapat hukuman yang setimpal.

“Namun, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, dari 30 bentuk tindak pidana korupsi, hanya satu jenis yang bisa diancam dengan hukuman mati. Itu pun dalam kondisi tertentu seperti penanggulangan bencana atau krisis ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang perampasan aset.

“Hukuman mati untuk koruptor memang diatur, tapi perampasan aset jauh lebih penting agar negara tidak terus-menerus dirugikan. Kami meminta KPK segera menangkap dan memenjarakan Rudiyanto Tjen sebagai bukti nyata penegakan hukum,” pungkas DJ Sembiring.

Harapan CIC

CIC menilai, momentum pelaporan Rudiyanto Tjen ke KPK harus menjadi alarm bagi semua aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus ini kembali masuk ke daftar panjang perkara yang mandek karena intervensi politik.

“Jika KPK tidak berani bertindak, maka kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh. Jangan biarkan hukum hanya jadi tontonan dan bahan olok-olok. Masyarakat menunggu tindakan nyata,” tegas R. Bambang.

Ia berharap KPK berani menunjukkan integritasnya dengan menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu.

“Rakyat sudah terlalu lama disuguhi drama penegakan hukum. Kami tidak mau lagi melihat KPK jadi macan ompong. Kami ingin KPK jadi garda terdepan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Tuntutan Tegas

Dengan adanya laporan ini, CIC menegaskan kembali tuntutannya: KPK harus segera memanggil, memeriksa, dan menahan Rudiyanto Tjen jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, CIC mendorong Kejaksaan Agung dan Polri untuk tidak diam.

“CIC akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga akan melakukan aksi-aksi moral untuk menekan lembaga hukum agar tidak bermain mata dengan para koruptor,” tutup DJ Sembiring.

Pelaporan ini menambah panjang daftar tekanan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum di Indonesia. CIC menilai, keberanian aparat hukum dalam menindak kasus Rudiyanto Tjen akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberantas korupsi. (Sumber : Tempoonline.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *