KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Kepolisian Sektor (Polsek) Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil membekuk empat pemuda yang kedapatan mencuri tiang besi milik perusahaan telekomunikasi IFORTE di Desa Paku, Kecamatan Payung, pada Minggu malam (19/10/2025). Kamis (23/10/2025)
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Ardiansyah (29), warga Desa Airgegas; Juardi (28), warga Kelurahan Gabek I, Kota Pangkalpinang; Purna Dwi Dirna (29), warga Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang; serta Dimas Alfiranda (24), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali.
Aksi mereka terungkap setelah dua orang teknisi dari perusahaan IFORTE memergoki para pelaku tengah memindahkan 13 batang tiang besi jaringan ke dalam mobil jenis Grand Max putih bernomor polisi D 8422 FG.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari dua teknisi yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi jaringan IFORTE.
“Keempat pelaku ini ketahuan oleh dua orang teknisi perusahaan, lalu kedua orang tersebut segera menghubungi petugas piket Polsek Payung,” jelas Iptu Marto Sudomo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Payung segera menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas menemukan empat orang pelaku sedang mengangkat dan memuat tiang-tiang besi ke dalam mobil. Polisi langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti di tempat kejadian.
“Saat dimintai keterangan di lokasi, para pelaku mengaku mendapat perintah untuk memindahkan tiang-tiang tersebut. Namun setelah kami konfirmasi ke pihak IFORTE, ternyata tidak ada instruksi atau izin resmi terkait pemindahan jaringan di wilayah itu,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya satu unit mobil Grand Max putih dengan nomor polisi D 8422 FG, 13 batang tiang besi jaringan IFORTE, satu tangga besi, satu dodos, dan dua cop. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Payung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Mereka berencana menjual tiang-tiang besi hasil curian tersebut sebagai barang rongsokan.
“Mereka mengaku terdesak kebutuhan hidup dan berniat menjual besi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Iptu Marto.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian jaringan telekomunikasi ini. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri asal mobil Grand Max yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena jaringan telekomunikasi yang menjadi sasaran pencurian merupakan infrastruktur penting bagi akses komunikasi masyarakat di daerah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu fasilitas umum.
(Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)













