KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penyiraman air keras terhadap ibu rumah tangga bernama Ropi Yanti (29), warga Jalan Labu, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, mulai menemui titik terang. Peristiwa keji yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB ini membuat geger warga sekitar, lantaran korban yang dikenal tidak memiliki masalah dengan lingkungan mendadak diserang oleh dua orang tak dikenal. Selasa (19/8/2025)
Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS (31) dan MR (16) pada Sabtu (16/8/2025) malam, setelah tiga hari buron. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni FS diamankan di sebuah Apotek K-24 di Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, sementara MR diringkus di sebuah rumah makan di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr Singgih Aditya Utama, mengatakan keberhasilan penangkapan ini berkat dukungan penuh dari Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
“Alhamdulillah tadi malam anggota berhasil menangkap dua pelaku yaitu berinisal FS (31) dan MR (16) warga Kota Pangkalpinang,” jelas Singgih, Minggu (17/8/2025).
Peran Masing-Masing Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, MR berperan langsung menyiram air keras ke wajah korban setelah lebih dulu mengetuk pintu rumah, sedangkan FS menjadi joki motor yang mengantar sekaligus menjemput MR.
“Jadi, mereka ini memiliki peran masing-masing. Pelaku MR, yang menggedor rumah dan menyiram korban dengan air keras. Pelaku FS, perannya sebagai joki atau membawa kendaraan yang terekam kamera CCTV sekitar lokasi kejadian,” ujar Singgih.
Usai melancarkan aksinya, keduanya sempat melarikan diri ke sebuah kebun warga di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru. Di sana, mereka membuang barang bukti berupa dua jaket dan satu helm yang dipakai saat beraksi.
Ada Upah Rp5 Juta dan Dalang Misterius
Polisi menemukan fakta mengejutkan, kedua pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta dari seseorang yang diduga sebagai dalang utama. MR mendapat Rp2 juta dan FS menerima Rp3 juta.
“Pengakuan dan keterangan pelaku FS (16) dan MR (31) mereka ini disuruh oleh Rendi alias Reto diduga pelaku utama dalam penyiraman air keras terhadap korban Ropi Yanti,” kata Singgih.
Menurut pengakuan, keduanya juga mendapat foto rumah korban melalui WhatsApp dari seseorang bernama Rendi alias Reto dalam DPO pihak kepolisian.
Namun, polisi belum memastikan kebenaran informasi ini lantaran keterangan kedua pelaku masih berubah-ubah.
“Sampai sekarang kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Keterangan keduanya masih berubah-ubah, nama Rendi alias Reto tidak ada. Kami saat ini masih terus pengembangan, melalui jalur lain dan kami akan tangkap pelaku utamanya,” tegas Singgih.
Suami Korban Minta Hukuman Berat
Prakoso, suami korban, berharap agar para pelaku dihukum berat. Ia mengaku tidak mengenal para pelaku maupun dalang yang disebut-sebut.
“Pas kejadian saya tidak ada di rumah, saya lagi keluar dan tidak lama kejadian. Saya tidak mengenali sama sekali sama pelaku, termasuk istri (korban) tidak mengenali para pelaku,” katanya.
Prakoso berterima kasih kepada kepolisian yang berhasil menangkap pelaku.
“Terima kasih kepada pihak Kepolisian, yang telah membantu menangkap pelaku penganiayaan istri saya. Soalnya, pelaku ini telah membuat istri saya cacat,” ujarnya.
Ia meminta agar para pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Dari keluarga, para pelaku dihukum berat atau setimpal dengan apa yang dirasakan istri saya. Apalagi, muka, tangan istri saya hancur,” tegasnya. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)