KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Isu dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang mencuat setelah muncul informasi adanya indikasi penyimpangan dan mark up pada dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Ketua KONI Pangkalpinang, Fauzi Trisana, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait isu tersebut. Selasa (9/9/2025)
Fauzi yang dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (6/8/2025) memilih diam. Saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan penyimpangan dana hibah, ia tidak memberikan jawaban. Sikap tutup mulut itu menambah sorotan publik mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Pangkalpinang.
Sebelumnya, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang disebut sedang membidik dana hibah KONI yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dana hibah tersebut diduga kuat terjadi penyimpangan dan mark up dalam penggunaannya. Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah orang telah dipanggil oleh Kejari Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Keterangan dari narasumber pada Sabtu (24/8/2025) membenarkan adanya langkah Kejari yang mulai memanggil pihak terkait, termasuk pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah KONI Pangkalpinang.
“Iya memang benar pihak Kejari Pangkal Pinang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan dan Mark Up Dana Hibah KONI tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ungkap sumber tersebut.
Narasumber itu juga menjelaskan bahwa saat ini prosesnya telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh tim Kejari Kota Pangkalpinang. Beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) diketahui sudah dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah.
“Beberapa orang pengurus cabor KONI Pangkalpinang telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Kabar mengenai proses penyelidikan ini turut dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH, MH. Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/8/2025), ia menyatakan benar adanya proses pengusutan terkait dana hibah KONI Pangkalpinang.
“Iya benar bang (red-wartawan) terkait KONI Pangkalpinang,” singkat Anjasra.
Lebih lanjut, Anjasra menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Meski begitu, ia belum merinci berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan maupun sejauh mana dugaan penyimpangan itu berkembang dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dana hibah KONI seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga dan prestasi atlet di Pangkalpinang. Jika benar terjadi penyimpangan atau mark up, maka hal itu tentu akan merugikan dunia olahraga di daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga olahraga tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim jejaring media masih menunggu pernyataan resmi atau siaran pers dari Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang terkait dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah KONI tahun anggaran 2023 hingga 2024. Publik menanti kejelasan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka jika bukti yang dikumpulkan dianggap cukup kuat.
Sementara itu, pihak KONI Pangkalpinang melalui ketuanya, Fauzi Trisana, masih memilih bungkam atas persoalan yang menyeret lembaga olahraga yang ia pimpin tersebut. Sikap diam itu menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini memang tengah berada dalam sorotan tajam aparat penegak hukum.
(Sumber: salamwaras.com, Editor: KBO Babel)













