KBOBABEL.COM (MEMBALONG) — Satuan Tugas (Satgas) Halilintar dikabarkan berhasil membongkar gudang penimbunan pasir timah ilegal di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 30 ton pasir timah ilegal yang telah dikemas rapi dalam karung plastik berlapis dan siap dikirim melalui jalur laut. Sabtu (18/10/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan sementara sebelum pasir timah dikirim ke luar Pulau Belitung. Pengiriman diduga dilakukan melalui pelabuhan tikus di wilayah pesisir selatan Belitung, yang selama ini kerap menjadi jalur penyelundupan komoditas tambang.
Seorang sumber terpercaya yang mengetahui operasi tersebut mengatakan bahwa gudang dan kendaraan pengangkut pasir timah itu diketahui milik seorang warga setempat bernama Irawan.
“Gudang dan mobil itu milik Irawan, warga Kecamatan Membalong,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025) pagi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Irawan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim oleh redaksi tidak direspons.
Dugaan keterlibatan jaringan besar dalam bisnis penimbunan dan penyelundupan timah ilegal di wilayah Membalong semakin menguat. Pasalnya, temuan Satgas Halilintar ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, pihak Satgas Halilintar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil operasi, termasuk status hukum pemilik gudang dan asal pasir timah tersebut. Namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa proses pendalaman dan verifikasi dokumen kepemilikan sedang dilakukan.
Warga sekitar mengaku tidak terlalu mengetahui aktivitas di dalam gudang tersebut. Menurut mereka, gudang itu tampak tertutup dan hanya aktif pada malam hari.
“Kalau siang sepi, tapi malam suka ramai mobil keluar masuk. Kami tidak tahu isinya apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Temuan 30 ton pasir timah ilegal di Membalong menambah daftar panjang kasus penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung. Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam perdagangan dan ekspor ilegal komoditas strategis tersebut.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa dalang di balik penimbunan besar ini. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)













